JAKARTA – Sebagai bentuk keseriusan mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan implementasi ketentuan pemerintah terkait proses registrasi kartu perdana pra bayar, Telkomsel mengundang mitra AD dari seluruh Indonesia di Hotel JW Marriot, Surabaya (9/11/2015).
Hal ini dilakukan untuk melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar beserta BRTI selaku regulator Telekomunikasi.
Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid mengatakan, Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah perihal akurasi data pelanggan.
“Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” ungkap Mas’ud
Hal ini dilakukan dalam membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.
“Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan,” ucap Mas’ud.
Proses penertiban registrasi pelanggan pra bayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”. (MS/HBS)