
JAKARTA – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat (17/4/2015). Dalam RUPST tersebut diputuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp 8 triliun kepada para pemegang sahamnya.
Besarnya dividen yang dibagikan itu setara dengan 50% dividen biasa dan 10% dividen spesial yang diambil dari perolehan laba bersih perseroan tahun buku 2014 sebesar Rp 14,638 triliun.
Sepanjang tahun 2014, Telkom berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp 89,969 triliun, yang berarti terjadi kenaikan pendapatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat laba sebesar Rp 82,967 triliun.
Sementara laba bersih di tahun 2014 juga mengalami kenaikan tipis Rp 14,638 triliun dari tahun lalu yang sebesar Rp 14,205 triliun. Naiknya laba bersih ini diikuti naiknya laba bersih per saham menjadi Rp 149,8 2014 di tahun 2014, atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 147,4 per saham.
Sementara itu, total aset yang dibukukan Telkom hingga akhir tahun 2014 mencapai Rp 140,89 triliun, atau naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 127,95 triliun.
Sedangkan liabilitas perusahaan pelat merah ini juga naik menjadi Rp 54,77 triliun dari tahun 2013 Rp 50,52 triliun. Sementara ekuitas perusahaan juga mengalami kenaikan menjadi Rp 86,12 triliun dari sebelumnya Rp 77,42 triliun.
Bagi-bagi Bonus
Bagi-bagi Bonus
Dalam RUPST tersebut juga disampaikan pembagian bonus bagi jajaran direksi Telkom. Pada tahun 2014, total remunerasi yang dibayarkan untuk seluruh direksi sebesar Rp 70,4 miliar.
Dengan begitu, untuk masing-masing direksi akan menerima remunerasi sebesar Rp 8,8 miliar, dengan total pajak dari remunerasi yang dibayarkan sebesar Rp 27,3 miliar.
Total remunerasi dibayar di muka seluruh direksi untuk tahun 2014 sebesar Rp 123,5 miliar yang terdiri atas tunjangan jangka panjang dan tunjangan pesangon. Remunerasi seluruh direksi dari entitas anak di tahun 2014 sebesar Rp 300,9 miliar. Setiap anggota direksi berhak atas remunerasi bulanan dan tunjangan-tunjangan.
Para direksi juga berhak mendapatkan tantiem berdasarkan kinerja dan pencapaian perseroan yang besarnya ditentukan oleh pemegang saham dalam RUPS. Selain itu, anggota direksi juga berhak mendapatkan tunjangan secara lump sum (sekaligus) saat mereka berhenti dari jabatannya.[HBS]



