Telset.id, Jakarta – Xiaomi tengah menghadapi masalah yang sangat serius di India, karena perusahaan melanggar peraturan FEMA di negara tersebut akibat pengiriman uang ilegal.
Informasi mengenai Xiaomi langgar peraturan FEMA ini datang secara langsung dari cuitan Twitter di akun resmi Direktorat Penegakan Pemerintah India, tweet ini juga menjelaskan permasalahan tersebut.
Dalam cuitan tersebut Direktorat Penegakan India mengeluarkan perintah untuk Xiaomi Technologi India Ltd, serta tiga bank asing yang ada di negara tersebut. Menurut laporan GSMArena bank tersebut adalah Citi Bank, HSBC Bank, dan Deutsche Bank AG.
BACA JUGA:
- Edan! Pria Ini Kuras Air Waduk untuk Cari HP yang Kecemplung
- Soal Bisnis Chipset, Bos Xiaomi Tidak Mau Seperti Oppo
Perintah ini ditujukan untuk membuat para perusahaan memperlihatkan sebab dari masalah ini. Perintah ini merupakan jenis perintah pengadilan yang mewajibkan satu atau lebih dari 1 pihak untuk membuktikan atau menyangkal sesuatu di depan pengadilan.
Dalam kasus ini, para perusahaan tersebut menghadapi pelanggaran Undang-Undang Manajemen Valuta Asing dengan total $676 juta atau Rp 10 triliun.
The Adjudicating Authority has issued SCN to Xiaomi Technology India Private Limited, its officials and 3 banks under FEMA on the basis of complaint filed by the ED with respect to illegal remittances made by the company to the tune of Rs.5551.27 Crore.
— ED (@dir_ed) June 9, 2023
Pada dasarnya pelanggaran hukum ini sebenarnya dilakukan oleh Xiaomi, namun bank-bank yang tercantum di perintah tersebut menerima perintah, karena memiliki perang dalam tindakan pelanggaran tersebut.
Menurut Direktorat Penegakan India, ketiga bank tersebut telah mengizinkan raksasa teknologi asal China tersebut untuk melakukan pengiriman uang asing tanpa adanya keterikatan Perjanjian Kerjasama Teknis.
BACA JUGA:
- Makin Panas, Xiaomi Berupaya Batalkan Paten Panorama Huawei
- HP Xiaomi Meledak di India, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia
Masalah pelanggaran hukum ini dimulai setahun lalu, di tahun 2022 pemerintah India telah menyita sekitar $6,7 juta atau Rp 99,6 miliar dari rekening bank Xiaomi India karena adanya arus keluar modal secara ilegal.
Setelah pihak berwajib melakukan penyelidikanm bisa disimpulkan bahwa Xiaomi India telah memindahkan devisa ke luar negeri dan menahannya di sana atas nama entitas grup. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap pasal 4 FEMA, 1999.