Uni Eropa Usul Tarif Pajak Google dkk Hingga 3%

Telset.id, JAKARTA – Komisi Eropa mengusulkan aturan baru tarif pajak untuk perusahaan digital raksasa seperti Google, Facebook dan Amazon sebesar 3%.

Rencannya, perusahaan-perusahaan dengan pendapatan dari layanan digital yang signifikan di wilayah Uni Eropa akan dikenakan pajak atas omset mereka pada berbagai layanan online di wilayah tersebut.

Dengan aturan tersebut, seperti dikutip dari Channelnewsasia, Google dkk diperkirakan harus merogoh kocek hingga 5 miliar euro atau nyaris mencapai Rp 84 triliun untuk membayar pajak.

Jika didukung oleh negara-negara Uni Eropa dan anggota parlemen, regulasi pajak ini akan berlaku untuk perusahaan besar dengan pendapatan tahunan di seluruh dunia di atas 750 juta euro atau setara Rp 12,6 triliun. Atau pendapatan kena pajak tahunan Uni Eropa di atas 50 juta euro atau sekitar Rp 853 miliar.

Pajak, yang dirancang sebagai tindakan jangka pendek sebelum Uni Eropa menemukan cara memungut pajak berdasarkan lokasi mereka berbisnis, juga dapat mencakup perusahaan AS lainnya seperti Airbnb dan Uber.

Rancangan beleid itu muncul ketika Amerika Serikat meresahkan Eropa dengan reformasi pajaknya sendiri. Momentumnya juga bersamaan dengan isu ancaman perang dagang, dan laporan skandal bocornya data pengguna Facebook untuk pemenangan Presiden Donald Trump pada pemilu 2016.

Baca juga: Uni Eropa Terus Bidik Google Terkait Dugaan Monopoli 

Sebelumnya, Otoritas anti-trust Uni Eropa juga sibuk menyelidiki praktik-praktik bisnis Amazon, Google dan Apple, yang mengarah ke tuduhan. Namun Komisi Eropa menampik tudingan pihaknya menargetkan Silicon Valley.

Komisi mengatakan bahwa perusahaan digital teratas, yang pertumbuhan pendapatan rata-ratanya 14% jauh melampaui perusahaan multinasional lainnya, akan dikenakan tingkat pajak efektif 9,5%. Tarif ini kurang dari setengah tingkat perusahaan tradisional.

Namun usulan ini membutuhkan dukungan dari Parlemen Eropa dan 28 negara Uni Eropa, yang hingga kini belum menemukan kesepakatan. Reformasi pajak Uni Eropa membutuhkan dukungan dari semua negara anggota untuk menjadi undang-undang.

Negara-negara UE besar menuduh perusahaan-perusahaan teknologi membayar pajak terlalu sedikit diwilayah mereka. Mereka dituding mengalihkan sebagian dari keuntungan mereka ke negara-negara anggota pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg.

Seorang diplomatik senior Uni Eropa memperkirakan sulit untuk meloloskan usulan itu menjadi undang-undang karena perpecahan antara negara-negara besar dan kecil. Ini terkait jumlah perolehan pendapatan pajak yang ditetapkan.

Negara-negara yang lebih kecil juga takut menjadi kurang menarik bagi perusahaan multinasional

Pajak akan dikenakan untuk penjualan iklan online, yang akan membawa perusahaan seperti Google dan Facebook, ke platform yang menawarkan layanan seperti interaksi dengan pengguna lain atau penjualan online dan kepada pihak yang menjual data pengguna.

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI