Twitter Percepat Penanganan Konten Negatif

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah pertemuan dengan Google, Menteri Komunikasi dan Informatika didampingi Dirjen Aplikasi Informatika di hari yang sama juga melakukan pertemuan dengan perwakilan Twitter Ms. Kathleen Reen, Asia Pacific Director, Public Policy & Philantrophy.

Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan peningkatan Service Level Agreement (SLA) Twitter dalam menangkal konten-konten radikal dan terorisme, dan juga konten negatif lainnya yang tak kalah penting yaitu narkoba dan pornografi anak.

Pada saat konferensi pers di Ruang Ops Room Kementerian Kominfo, Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan menjelaskan hasil pertemuan dengan Twitter. “Mereka sudah punya program untuk meningkatkan pelayanan respon yang masuk dalam kategori konten-konten yang harus ditangani secara cepat,” jelas Semmy.

Perwakilan Twitter Ms. Kathleen Reen dalam pertemuan menyampaikan bahwa secara khusus Kementerian Kominfo menjadi focal point dalam penanganan konten negatif pada Twitter.

“Selain memberikan akses khusus, Twitter akan mempercepat (to expedite) permintaan Kementerian Kominfo kepada Twitter untuk berbagai jenis konten negatif khususnya dalam penanganan konten radikalisme dan terorisme,” tegas Semmy.

Rangkaian pertemuan antara Kemkominfo dengan penyedia aplikasi media sosial ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani konten negatif.

“Kita terus memperkuat koordinasi untuk mendapatkan penanganan yang semakin responsif. Para penyedia media sosial perlu mendapatkan update dari Kementerian Kominfo untuk kemudian ditekankan penanganan yang responsif di sisi penyedia layanan media sosial. Selain radikalisme dan terorisme, dan tidak kalah penting adalah konten-konten SARA, Ujaran Kebencian, Pornografi, Pornografi Anak, cyber bullying, semuanya memerlukan kecepatan tanggapan dan penanganan,” jelas Semmy.  (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI