Bima Asuransi, Jaminan Bagi Rider Motor dari Tri dan PasarPolis

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Tri Indonesia bersama asuransi PasarPolis meluncurkan layanan jaminan untuk pengendara sepeda motor bernama Bima Asuransi.

Jaminan ini terbentuk berkat kolaborasi antara Indosat Ooredoo Hutchison dengan PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi dari PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis).

Menurut Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Ritesh Kumar Singh, Bima Asuransi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan Tri Indonesia dalam mendapatkan perlindungan ketika berkendara sepeda motor.

Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Rilis Layanan Pinjol

“Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau,” ujar Ritesh melalui keterangan resmi pada Jumat (13/5/2022).

Syarat dan Cara Mendaftar di Bima Asuransi 

Bima Asuransi Tri Indonesia

Produk asuransi ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar Tri. Syaratnya mudah dan cara pendaftaran terbagi dalam beberapa tahap. Berikut ini tutorial lengkapnya:

Baca juga: Cara Cek Kuota Internet 3 (Tri) 2022

  • Pelanggan harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan divalidasi.
  • Pelanggan harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan memiliki kendaraan selama lebih dari 10 tahun.
  • Setelah syarat dipenuhi, silakan buka aplikasi Bima+ di smartphone dan pilih layanan Bima Asuransi.
  • Pilih premi asuransi yang diinginkan. Sekadar informasi, harga premi pada asuransi PasarPolis dan Tri Indonesia ini cukup terjangkau. Misalnya untuk produk asuransi Total Loss Only (TLO) motor pelanggan akan dikenakan biaya Rp 50 ribu dengan masa perlindungan 12 bulan.
  • Mohon setujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri.
  • Usai membayar premi, Anda akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke alamat email pelanggan.
  • Nantinya untuk klaim asuransi, pelanggan bisa melakukannya melalui situs https://policies.pasarpolis.io/.

Santunan Biaya di Program Tri Bima Asuransi 

Bima Asuransi Tri Indonesia

Program asuransi ini memberikan beberapa jenis santunan biaya ke pelanggan. Besaran santuan mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5 juta tergantung kerugian yang diterima.

  • Santunan biaya meninggal dunia sebesar Rp 5 juta
  • Santunan biaya penguburan maksimal Rp 500 ribu
  • Santunan cacat tetap maksimal Rp 5 juta
  • Santunan kehilangan kendaraan sebesar Rp 2 juta
  • Biaya kehilangan kendaraan maksimal Rp 2 juta
  • Biaya perawatan maksimal Rp 500 ribu
  • Biaya tanggung jawab ke pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu

Baca juga: Cara Cepat Transfer Pulsa Indosat 2022

Ke depannya, Tri akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.

“Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di Indonesia,” tutup Ritesh. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI