Telset.id, Jakarta – Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) kembali menjadi sorotan, kali ini terkait iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan 40% kandungan lokal.
Kebijakan ini memaksa Apple untuk berinvestasi atau menggunakan komponen lokal dalam produksi produknya, namun dampaknya terhadap ekonomi dan daya saing industri Indonesia memicu perdebatan yang kompleks.
“Sejak pertama kali diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jerman pada 1940-an, TKDN memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual. Namun, efektivitas kebijakan ini sering dipertanyakan,” ujar Teuku Riefky, Ekonom LPEM FEB UI dalam diskusi forum Untung Rugi Larangan iPhone Bagi Masyarakat dan Negara, yang diadakan di Jakarta pada Kamis (05/12/2024).
BACA JUGA:
- Pemerintah Dorong Apple Tanam Investasi Rp15 T di Tanah Air
- Kemenperin Bakal Matikan IMEI iPhone 16 yang Masuk Indonesia
Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling intensif menerapkan TKDN, menggunakannya untuk menarik investasi asing dan memperkuat industri dalam negeri.
Namun, studi menunjukkan bahwa pendekatan ini sering kali bersifat distortif. Ketika sebuah perusahaan dipaksa menggunakan komponen lokal, ada kemungkinan besar mekanisme pasar terabaikan. Hal ini menciptakan tantangan dalam mengukur daya saing produk lokal secara objektif dan transparan.
Berdasarkan penelitian, TKDN dinilai tidak terbukti efektif dalam mengurangi impor. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong peningkatan harga produk atau bahkan menciptakan pasar gelap. Akibatnya, konsumen dan produsen domestik sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain itu, penekanan pada TKDN dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia. Produsen yang bergantung pada bahan baku impor berkualitas tinggi untuk memenuhi standar pasar global sering kali terhambat oleh kebijakan ini. Hal ini mengurangi kemampuan mereka untuk bersaing di pasar internasional dan menghambat potensi ekspor.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi bukti nyata dari tantangan kebijakan TKDN. Apple, yang tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, dihadapkan pada pilihan sulit: memenuhi persyaratan TKDN dengan investasi besar atau kehilangan akses pasar yang signifikan.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Vietnam dan India menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel untuk menarik investasi asing. Kedua negara ini menyediakan insentif seperti kepastian hukum, infrastruktur yang memadai, dan tenaga kerja yang kompetitif.
Hal ini menjadikan mereka destinasi investasi yang lebih menarik dibandingkan Indonesia, yang masih bergulat dengan tantangan birokrasi dan infrastruktur.
Untuk memastikan kebijakan TKDN memberikan manfaat nyata, ada beberapa langkah yang dapat diambi seperti pada fokus pada peningkatan daya saing, memberikan kepastian hukum dan insentif investasi, serta mengadopsi pendekatan berbasis pasar.
BACA JUGA:
- Apple Siapkan Investasi Sebanyak USD100 Juta untuk Indonesia
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
Kebijakan TKDN, seperti yang diterapkan pada iPhone 16, menunjukkan tantangan besar dalam menarik investasi asing sekaligus mendorong pertumbuhan industri lokal. Namun, jika diterapkan dengan pendekatan yang lebih strategis dan berorientasi pada pasar, kebijakan ini dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri secara berkelanjutan.