Telkomsel Imbau Pelanggan Registrasi SIM Card

Telset.id, Jakarta – Telkomsel mengimbau pelanggan untuk segera melakukan registrasi nomor prabayar yang divalidasi sesuai dengan data kependudukan yang berlaku. Batas akhir masa registrasi pelanggan prabayar adalah 28 Februari 2018.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan.

Dengan melakukan registrasi kartu prabayar, pelanggan akan bisa terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau agar pelanggan tidak perlu menunggu hari terakhir untuk melakukan registrasi untuk menghindari trafik yang padat pada sistem registrasi,” kata Adita dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).

[Baca juga : SPC L53 Selfie, Resmi Dirilis dengan Bandrol Rp 900 Ribu]

Kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.

Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#. Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REG<spasi>NIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi nomor prabayar melalui web dengan mengakses https://tsel.me/reg. Telkomsel juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi, yakni menu akses *444#.

Selain itu, registrasi ulang bisa via Call Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual (virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger, Telegram), web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

“Kami telah menyiapkan sistem yang memadai agar pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan. Kami juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan,” jelas Adita. (MS/HBS)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI