Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs media sosial dan mikroblogging, Tumblr pada Senin (05/03/2018). Lantas, apa sebenarnya alasan pemblokiran Tumblr?
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemblokiran itu terjadi karena pihak Tumblr sama sekali tidak merespon laporan dari pihak Kominfo.
“Tumblr itu diblokir alasannya karena tidak merespon,” katanya di kantor Kominfo, di Jakarta, Rabu (07/03/2018).
[Baca juga: Masih Bandel Soal Pornografi, Tumblr Diblokir Kominfo]
Dijelaskannya, saat menerima aduan dari masyarakat terkait adanya konten asusila di layanan Tumblr, pihaknya langsung melakukan tindakan. Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam, Kominfo pun langsung mengirimkan surat peringatan kepada Tumblr pada Rabu, (28/02/2018).
“Kami sudah melakukan pengecekan dan ditemukan 360 akun yang mengandung asusila. Kami sudah kirim surat, tapi tidak ada kabar sehingga pada tanggal 5 kita tutup DNS-nya yang bisa diakses di Indonesia,” jelasnya.
Selain tak merespon surat resmi Kominfo, Semuel mengatakan pada sistem Tumblr tidak ada fitur yang membuat pengguna untuk dapat melaporkan konten-konten yang melanggar peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya UUD 19, itu artinya kami tak bisa menutup (memblokir) tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Siapa saja boleh berbisnis di Indonesia, tapi wajib ikuti peraturan disini. Kalau tidak bisa, kita tutup,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihak Tumblr sama sekali belum merespon pemblokiran layanannya di Indonesia. Semuel pun menyatakan pihaknya akan memuka layanan Tumblr asalkan mereka mau berkomitmen untuk mengikuti peraturan dan mekanisme yang berlaku di Indonesia. (FHP)