Tak Mau Ambil Resiko, Dirjen SDPPI Kominfo Konsultasi ke LKPP

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Tak ingin lelang frekuensi bernasib sama seperti tender E-KTP yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail MT, rencananya pada Jumat (24/3) mendatang pihaknya akan berkonsultasi dengan LKPP. Sebenarnya tak hanya LKPP saja yang diajak konsultasi, namun lembaga lain seperti Kejaksaan, KPK, BPKP, dan BPK.

“Konsultasi yang kita lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian saja. Kita akan diskusi dengan semua pihak yang terkait dengan lelang frekuensi,” terang Ismail kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/3).

Pernyataan Ismalil ini bertolak belakang dengan pernyataan tim legal Kominfo. Sebelumnya ketika ditemui wartawan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Senin (20/3), Fauzan Riadani tim legal dari Kominfo masih bersikukuh tidak akan mengajak LKPP dalam tender frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo.

“Seleksi dan lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo tak mengacu pada Peppres 54 tahun 2010. Kita punya aturan sendiri untuk lelang frekuensi. Ini yang menjadi acuan buat kita. Bagaimana tata cara seleksinya. Karena lelang frekuensi bukan masuk ranah Peppres 54,” terang Fauzan.

Nampaknya jajaran di bawah Menkominfo khususnya direktorat SDPPI masih ‘galau’ untuk memutuskan mengenai mekanisme dan tata cara lelang frekuensi yang akan dilakukan Kominfo tersebut. Nampaknya jajaran di bawah Menkominfo tak berani menanggung resiko dalam tender frekuensi yang akan dilakukan oleh Kominfo. Mereka tak ingin mengalami nasib serupa dengan tender E-KTP.

Meski lelang frekuensi bukan termasuk dalam ranah Perpres 54, namun menurut Direktur Indonesia Buget Center, Roy Salam, proses-proses lelang yang lazim dilakukan seperti seperti keterbukaan, adil, non diskriminatif seharusnya tetap dijalankan oleh Kementrian Kominfo.

“Jika Kominfo merumuskan berbagai pembatasan dalam lelang frekuensi, maka publik pasti akan bertanya-tanya ada apakah sesungguhnya,”terang Roy pada acara diskusi beberapa waktu yang lalu.

Seperti kita ketahui bersama, Kominfo berencana melakukan lelang frekuensi 2.1 Ghz sebanyak 10 Mhz dan 2.3 Ghz sebesar 15 Mhz. Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam rancangan peraturan menteri (RPM) yang telah diuji publikkan pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017 yang lalu. Namun hingga kini hasil uji publik terhadap RPM tersebut masih misteri.

Sebelumnya Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan bahwa seharusnya masukkan terhadap uji publik yang dilakukan oleh Kominfo, diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo. (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI