Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan terus menerapkan serangkaian inovasi untuk memperbaiki pelayanan yang berujung pada peningkatan pemasukan negara. Menurut Dirjen PPI Kominfo, Ahmad Ramli, Kominfo sekarang sudah menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 21 triliun setiap tahunnya.
“Kominfo saat ini menyumbang PNBP Rp 21 Triliun setiap tahun, dan menjadi kontributor PNBP terbesar kedua setelah Kementerian ESDM,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad Ramli dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (16/08/2018).
Baca Juga: Belum Bayar BHP, 57 ISP Terancam Dicabut Izinnya
Salah satu inovasi yang dihadirkan Kominfo adalah Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi atau disebut dengan SIPPP Di Hati. Melalui sistem ini, proses perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran bisa selesai dalam satu hari.
Diklaim Ramli, inovasi Kominfo yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 tersebut merupakan salah satu inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di tahun 2018. Inovasi ini selain mencegah terjadinya korupsi, juga diklaim memperbaiki iklim investasi yang baik.
“Ternyata apa yang kami lakukan juga menjadi perhatian dari Kementerian PANRB ini. Kompetisi yang sangat bergengsi ini menjadi vitamin yang sangat luar biasa kami,” imbuh dia.
Baca Juga: Wi-Fi 10 GBps Disediakan untuk Asian Games 2018
Dalam inovasi ini, Kominfo melakuan pembaruan seluruh proses perizinan menjadi online, sehingga mampu menutup celah tindakan pungutan liar alias pungli. Selain itu, dokumen permohonan izin dapat dievaluasi secara online dan ditandatangani secara digital. Juga, dokumen tersebut dijamin keamanannya dengan QR code.
Dengan adanya inovasi ini, Ramli menjamin proses perizinan menjadi lebih transparan, cepat, mudah diakses, risiko minim, keamanan terjamin dan lebih efisien. Dampak positif juga bisa dirasakan pemohon, terutama bagi yang berada di luar Jakarta. Sebab, biaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) ikut turun, bahkan gratis.
Baca Juga: Kominfo Tambah 21 Telepon Satelit di Wilayah Lombok
Lebih lanjut Ramli menjelaskan dengan sistem SIPPP Di Hati, masyarakat bisa memonitor status perkembangan permohonan yang diberikan. Sistem ini juga memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan, bertanya, dan memberikan saran.
“Selain itu, risiko dokumen hilang berkurang karena mudah dikontrol,” tukas dia.
Manfaat lainnya, dijelaskan Ramli adalah mampu terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Kementerian Dalam Negeri, untuk memvalidasi dan memverifikasi data calon penyelenggaran dengan menggunakan nomor induk dan atau KTP elektronik.
Baca Juga: Orangtua Diminta Dampingi Anak “Ngoprek” Internet
Ramli menyatakan, pihaknya akan semakin memberikan layanan yang maksimal bagi pelaku usaha, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pelimpahan Kewenangan dan Call Center 159. (WS/FHP)