Semua Izin Usaha akan Diproses Secara Elektronik

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission). Kini, semua izin usaha yang diajukan akan terintegrasi secara elektronik atau OSS

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata Darmin di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Darmin, perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Dengan demikian, maka waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan akan lebih cepat ketimbang dengan cara biasa.

Baca juga: Kominfo Bakal Pangkas 40 Regulasi, untuk Apa?

Dia menambahkan, aturan ini juga mensyaratkan registrasi usaha untuk dibuatkan identitas sendiri. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin.

Darmin menyatakan walaupun izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Pemerintah Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan melalui lokat layanan satu atap yang sudah disediakan sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Genjot Infrastuktur Telekomunikasi di Daerah

Saat ini sistem OSS sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go live) secara resmi, selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI