Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan. Keluarnya aturan ini sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Lantas, seberapa siap operator seluler menjalankan aturan registrasi ulang kartu prabayar?.
Dalam keterangannya, pihak Kominfo mengatakan bahwa registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Proses registrasi ini juga sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Saat diminta pendapatnya, GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan XL Axiata menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Untuk itu, XL telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementrian Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, kebijakan registrasi ini akan membantu XL melakukan verifikasi terhadap pelanggan, dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan.
“Kami akan mendukung kesuksesan program ini beberapa program edukasi baik ke pelanggan maupun kepada mitra retailer XL. Jika pelanggan merasakan aman dan nyaman, tentunya akan selaras dengan bisnis,” ujar Ayu saat dihubungi tim Telset.id, Rabu (11/10/2017).
Dia juga memastikan sistem registrasi yang sekarang sudah disamakan semua ke proses yang baru, mengikuti arahan kebijakan pemerintah. “Harapannya yang sekarang bisa dijalankan tentunya dengan didukung proses edukasi dan sosialisasi yang baik dan menyeluruh,” imbuhnya.
Saat ditanyakan bagaimana jika aturan registrasi ini tidak dijalankan retailer? Ayu mengatakan bahwa ada proses dan mekanismenya, misalnya ada laporan rutin mengenai progressnya yg harus disampaikan oleh operator ke pemerintah atau dalam hal ini BRTI.
“Ada sosialisasi yg dilakukan oleh XL untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Jadi tingkat keberhasilannya juga sangat bergantung dari sistem di Dukcapil, karena adanya proses validasi,” terang Ayu.
Hal senada diungkapkan Presiden Direktur Smartfren Telecom, Merza Fachys. Menurutnya, tata cara registrasi pelanggan prabayar yang akan secara resmi dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober ini akan memberikan satu nilai tambah yg sangat esensial, yaitu adanya validasi atas data pelanggan.
“Jadi kalau sebelumnya sistem registrasi operator menerima data yg diinputkan oleh pelanggan apa adanya tanpa bisa validasi apakah data yang dimasukkan valid atau tidak, maka nantinya aturan baru ini akan menjamin data tersebut valid,” jelas Merza.
Hal ini, menurut Merza, bisa terjadi karena adanya koneksi langsung dengan data base eKTP. Oleh sebab itu, semua operator, termasuk Smartfren sangat mendukung aturan registrasi tersebut.
“Saat ini sistem semua operator termasuk Smartfren sudah siap melakukan itu, dan koneksi online dengan database Dukcapil sudah online dan memadai,” ujarnya memastikan.
Menurutnya, pelanggan tidak perlu khawatir, karena tidak ada proses yang rumit, bahkan jauh lebih sederhana dari pada cara registrasi sebelumnya.
[Baca juga: Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar untuk Pelanggan Baru dan Lama]
Mengamini pendapat bos Smartfren, Wakil Direktur Utama Tri, Muhammad Danny Buldansyah menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah terkait sistem registrasi kartu prabayar, dan siap menjalan proses validasi tersebut.
“Baik sistem di kami (Tri), Dukcapil, serta konektivitas sudah kami coba dengan hasil yang baik. Intinya kami siap, dan mendukung inisiatif positif dari pemerintah ini,” ujar Danny lewat pesan singkatnya.
Danny juga meminta pelanggan tak perlu khawatir, karena proses registrasi ini sebenarnya tidak sulit. Ia maklum jika awalnya pasti pelanggan akan bingung dan bertanya-tanya, tapi dengan sosialisasi yang disiapkan, ia yakin pelanggan pasti akan terbiasa.
“Mungkin analoginya seperti ketika masyarakat diperkenalkan dengan sistem sekurity ketika masuk gedung, mall, hotel, dll, dengan pemeriksaan yang cukup ketat, awalnya terasa ribet, tapi lama-lama terbiasa,” ujar Danny menjelaskan analoginya.
Sementara itu, Indosat Ooredoo juga memiliki pendapat yang senada dengan para operator sebelumnya. Anak usaha Ooredoo ini memastikan akan mendukung program pemerintah untuk melakukan registrasi, sehingga ke depan, database pengguna layanan telekomunikasi akan menjadi lebih valid.
“Kami siap melaksanakan ketentuan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan bagi pelanggan pun akan lebih aman dan nyaman,” kata Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo.
[Baca juga: Sah! Registrasi Kartu Prabayar Gunakan Data Dukcapil]
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mulai memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan. [HBS]