📑 Daftar Isi

RUU SDI Disepakati ke Paripurna, Tata Kelola Data Nasional Diperkuat

RUU SDI Disepakati ke Paripurna, Tata Kelola Data Nasional Diperkuat

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) resmi disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (6/10). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menegaskan RUU SDI disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadikan data sebagai basis pembangunan.

“Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional,” kata Rachmat dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU SDI bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Rachmat, penguatan tata kelola data nasional melalui RUU SDI diperlukan agar data yang digunakan pemerintah semakin cepat, tepat, akurat, dan aman sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, yang juga bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia.

Rachmat menjelaskan RUU SDI berperan sebagai solusi atas tantangan pelaksanaan Satu Data Indonesia yang selama ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Kehadiran UU Satu Data Indonesia nantinya akan memperkuat fondasi yang telah dibangun melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019, sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dan pemanfaatan data.

“Perpres tersebut telah membangun fondasi penting bagi Satu Data Indonesia, namun penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:

Transformasi Satu Data Indonesia, kata Rachmat, diharapkan dapat memberikan dampak terhadap proses perencanaan dan penganggaran pemerintah. Dampak tersebut tidak hanya dari sisi efisiensi pendataan, tetapi juga terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

“Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin baik, dan manfaat yang makin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Diketahui, Baleg DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU SDI dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10) untuk pengambilan keputusan. Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik.

Pembahasan, kata Sturman, menghasilkan sejumlah materi penting dan strategis. Salah satunya adalah pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Fondasi Hukum Baru untuk Data Nasional

Perubahan payung hukum dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang menjadi inti dari pembahasan RUU SDI. Menurut Rachmat, penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang agar tata kelola data nasional berjalan lebih optimal.

Pengaturan data dasar nasional (DDN) yang dikuasai negara menjadi salah satu materi strategis hasil pembahasan DIM. DDN diposisikan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Proses pembahasan RUU SDI sendiri diklaim dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik. Hal ini disampaikan Sturman Panjaitan selaku Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU SDI.

Keputusan Baleg DPR RI membawa RUU SDI ke rapat paripurna menjadi tahap lanjutan setelah pembahasan DIM rampung. Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (6/10) akan menjadi momen pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, isu seputar RUU SDI juga menyoroti sejumlah aspek teknis, termasuk pemanfaatan data antarinstansi tanpa wajib MoU serta ancaman pidana terhadap serangan infrastruktur SDI. Perhatian terhadap jaminan keamanan pertukaran data dan kualitas data desa juga menjadi bagian dari diskusi yang menyertai pembahasan RUU ini.

Dalam konteks yang lebih luas, pengesahan RUU SDI menandai langkah pemerintah menjadikan data sebagai basis pembangunan. Rachmat menekankan bahwa data yang lebih cepat, tepat, akurat, dan aman diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi yang telah dibangun melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Bagi publik, keputusan Baleg DPR RI ini menentukan arah tata kelola data nasional ke depan. Dampaknya menyentuh proses perencanaan dan penganggaran pemerintah, efisiensi pendataan, hingga pelaksanaan berbagai program pemerintah yang bergantung pada kualitas data.

[PENULIS] Pewarta: Farhan Arda Nugraha | Editor: Mahmudah

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.