Rudiantara Minta UU PDP Jangan Hanya Fokus ke Pemberian Sanksi

Telset.id, Jakarta – Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara mengapresiasi pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, Rudiantara minta agar penerapan UU PDP jangan hanya berfokus pada pemberian sanksi.

Rudiantara mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pada September 2022 lalu. Diharapkan UU PDP benar-benar dapat memberikan perlindungan data kepada masyarakat.

“Penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital,” ujar Rudiantara dalam diskusi virtual pada Selasa (27/12/2022).

Meski demikan, Ia menyarankan peraturan turunan dari UU PDP yang akan disusun, harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi.

BACA JUGA:

Supaya pengelola data dapat menjaga data masyarakat dengan lebih baik. Kemudian, UU PDP juga jangan hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelanggar, karena lebih baik fokus melakukan pencegahan agar data masyarakat tidak jatuh ke tangan hacker.

“Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi” tegas Rudiantara.

Mantan Menkominfo ini juga turut menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi (PDP), sebagaimana yang diamanatkan UU PDP. Lembaga yang kini belum terbentuk itu, diharapkan mampu mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.

“Lembaga PDP harus mampu mengawal implementasi UU PDP secara optimal. Kebijakan pelindungan data pribadi dan mekanisme pengawasan yang akan disusun harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali data pribadi,” katanya.

BACA JUGA:

Adapun untuk pemerintah dan instansi terkait, harus mendorong literasi digital di masyarakat agar mereka bisa lebih memahami betapa pentingnya untuk menjaga data pribadi di dunia digital.

“Pihak yang memproses data pribadi harus leveling up kapasitas agar dapat memenuhi ketentuan UU PDP. Di sisi lain, tingkat literasi digital masyarakat juga perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi,” tutup Rudiantara. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI