Telset.id, Jakarta – Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diusulkan pemerintah segera masuk legislasi di DPR. Dalam proses legislasi tersebut masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada DPR.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md usai menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (14/6/20210), di gedung Kemenko Polhukam Jakarta.
“Kajian revisi UU ITE telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR setelah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), melakukan sinkronisasi,” kata Mahfud seperti dilansir dari laman resmi Kemenko Polhukam pada Selasa (15/6/2021).
{Baca juga: Pemerintah Revisi UU ITE, Pelaku Konten Asusila Tidak Terjerat Hukum}
Mahfud menambahkan walaupun akan masuk ke DPR, masyarakat masih bisa memberikan masukan mengenai revisi Undang-undang ITE. Masyarakat bisa menyampaikan langsung masukan mereka ke DPR untuk kemudian dibahas dalam proses prolegnas.
“Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR,” ujar Mahfud Md.
Di sisi lain kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil merupakan bukti bahwa revisi UU ITE melibatkan masyarakat. Akademisi, praktisi hukum hingga jurnalis dapat memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE Pemerintah.
“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE,” ucap Mahfud.
{Baca juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE, Apa Tugasnya?}
“Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian,” tambahnya.
Pemerintah Revisi 4 Pasal
Sebelumnya beberapa hari lalu Pemerintah berencana mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR RI. Dalam usulan revisi UU ITE, pemerintah mengajukan usulan revisi terhadap 4 pasal.
Mahfud Md menjelaskan bahwa keempat pasal yang dimaksud adalah pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Di samping revisi pasal pemerintah rencananya juga akan menambah pasal baru yakni pasal 45C.
“Revisi terhadap UUT ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi ada 4 pasal. Keempat pasal yang direvisi adalah yg akan direvisi pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan penambahan pasal 45C ,” ungkap Mahfud kepada wartawan.
{Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah}
Adapun tujuan revisi undang-undang untuk menghilangkan fenomena multitafsir pasal dan pasal karet yang sering terjadi di UU ITE, atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Revisi pasal dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang banyak terjadi oleh masyarakat sipil. Kita perbaiki tanpa mencabut undang-undang itu,” sambung Mahfud. [NM/HBS]