Regulator Amerika Utara, Inggris dan Asia Tekan Uni Eropa

Telset.id, Jakarta – Regulator keuangan Amerika Utara, Inggris dan Asia menekan Uni Eropa supaya bisa mendapat dispensasi resmi dari Undang-undang (UU) privasi data yang sangat ketat di wilayah tersebut. UU tersebut dianggap bisa menghambat investigasi lintas negara untuk kasus yang membutuhkan pencarian data pribadi.

Para pejabat regulator tersebut memperingatkan bahwa kegagalan Uni Eropa untuk secara eksplisit mengecualikan regulator pasar dari blokir UU Perlindungan Data Umum (GDPR) dapat membahayakan penyelidikan internasional dan tindakan penegakan hokum dalam kasus yang melibatkan manipulasi pasar dan penipuan.

Aturan baru, yang mulai berlaku pada 25 Mei, sebenarnya sudah beberapa tahun dibuat. Tetapi dilobi regulator asing dan badan internasional supaya diundur. Bahkan para regulator itu telah meningkatkan upaya mereka selama setahun terakhir dengan beberapa pertemuan di kedua sisi Atlantik saat UU tersebut akan diluncurkan.

UU Uni Eropa baru ini memperkuat hak privasi data pribadi di dalam blok tersebut, memberi konsumen kontrol yang lebih besar atas informasi pribadi mereka. Beleid ini, kata para pejabat itu, mempersempit pengecualian untuk transfer data pribadi lintas batas yang dibuat dalam kepentingan publik dengan memberlakukan kondisi baru, termasuk perlindungan privasi ekstra, dalam penggunaannya.

Berdasarkan UU sebelumnya, regulator bisa menggunakan pengecualian untuk mendapat informasi penting, seperti data rekening bank dan perdagangan, untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai pelanggaran.

Baca juga: Uni Eropa Bidik Pajak Pendapatan Google, dkk

Sedangkan saat ini, regulator dapat terus berbagi data tersebut dengan pengecualian baru, tetapi ini membawa mereka ke wilayah yang secara hukum ambigu karena bahasa hukum baru memunculkan ruang untuk interpretasi.

Mereka khawatir bahwa tanpa penegasan yang jelas, penyelidikan seperti yang dilakukan Amerika terhadap penipuan mata uang kripto (cryptocurrency) dan manipulasi pasar di mana banyak pelakunya berada di luar negeri, dapat berisiko.

Ini karena berbagi informasi lintas batas dapat ditentang dengan alasan bahwa perlindungan privasi beberapa negara gagal dari yang sekarang ditawarkan oleh Uni Eropa.

Untuk mengantisipasinya, regulator menekan Badan Perlindungan Data Eropa (EDPB) yang berkantor pusat di Brussels untuk secara resmi menandatangani “pengaturan administratif” yang akan mengklarifikasi secara tertulis jika dan bagaimana pengecualian kepentingan publik dapat diterapkan pada wilayah mereka.

Dua dari pejabat regulator mengatakan Uni Eropa enggan memberikan panduan eksplisit karena khawatir pembebasan itu dapat digunakan untuk secara tidak sah menghindari perlindungan privasi, yang bisa merugikan warga Uni Eropa.

Baca juga: Uni Eropa Bakal Pantau Dunia Usaha dengan Algoritma

Regulator yang terlibat dalam diskusi itu termasuk Uni Eropa Eropa Securities and Markets Authority (ESMA), Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC), Securities and Exchange Commission (SEC), Komisi Keamanan Ontario (OSC), Badan Jasa Keuangan Jepang (JFA)Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), dan Komisi Sekuritas dan Perdagangan Berjangka Hong Kong (SFC).

Terkait hal ini, Juru Bicara Komisi Eropa Christian Wigand mengatakan bahwa arus data antara Uni Eropa dan negara-negara non-UE dapat menggunakan mekanisme yang disediakan di bawah undang-undang perlindungan data Uni Eropa.

“Eropa terbuka untuk bisnis,” katanya dalam email, seperti dilansir channelnewsasia, Selasa (26/6/2018)

Sumber: Channelnewsasia

Baca juga: Uni Eropa Bidik Pajak Pendapatan Google, dkk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI