Regulasi Perlindungan Data Pribadi Masih Belum Jelas

REKOMENDASI

Telset.id, JAKARTA – Kesadaran untuk melindungi data pribadi semakin tinggi, pasca munculnya kebijakan registrasi kartu prabayar yang mewajibkan menyetorkan nomor kartu identitas dan Kartu Keluarga (KK). Namun faktanya, hingga kini belum ada regulasi khusus yang terkait data penting tersebut.

Pemerintah mengaku masih menggodok regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Bentuk aturan tersebut juga masih dipertimbangkan, bisa berupa peraturan presiden (perpres), peraturan pengganti undang-undang (Perpu) atau bahkan UU.

[Baca juga: Always-connected PC Tak Harus Ikuti Aturan TKDN]

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, sebenarnya pembahasan mengenai perlindungan data pribadi sudah dibahas sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan. Namun hingga kini draft rancangan UU tersebut belum dibawa ke DPR untuk dibahas.

“Jadi ada lima UU lain yang akan dibahas parlemen pada 2018 dan kalau satu (RUU Penyiaran) sudah selesai, tanpa menunggu tahun berikutnya akan segera dibahas. Saya pikir perlu Perpu, tapi masih dipertimbangkan,” ujar Rudiantara dalam acara Diskusi Publik ‘Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi’ di Jakarta, Selasa (13/3).

Menkominfo mengakui bahwa urgensi adanya regulasi tersebut cukup tinggi. Apalagi, saat ini marak mencuat kasus terkait kejahatan siber.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRRI Meutia Hafidz mengaku belum mengetahui sama sekali rancangan aturan yang tengah digodog pemerintah itu karena belum di masuk parlemen.

Namun dia optimistis bisa menyelesaikan draf RUU perlindungan data pribadi sebelum tugasnya berakhir tahun depan, karena sudah menjadi sorotan publik.

“Kami sudah menggungkan isu ini sejak masa awal pemerintahan (Jokowi) tapi tidak semua anggotra fraksi memiliki kesepahaman yang sama. Tapi secara pribadi saya mendukung penyelesaian ini sebelum pemilu atau kalau tidak sempat sesudah pemilu karena konsentrasi parlemen semua ke pemilu,” ungkap Rudiantara.

Dia juga mengatakan, jika pembahasan draf RUU tersebut belum juga selesai hingga akhir 2019, maka tidak bisa dilanjutkan ke DPR periode selanjutnya. Untuk itu dia berharap pemerintah bisa mempercepat memasukkannya ke parlemen.

“Kuncinya di pemerintah untuk memasukkannya sebagai prioritas. Saat ini yang sedang dibahas RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI),” pungkas Menkominfo. [WS/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI