Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan registrasi kartu prabayar paling lambat dilakukan malam ini. Jika terlambat, maka SIM Card tidak bisa dipergunakan atau hangus.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghimbau supaya masyarakat mengikuti peraturan yang sudah ada supaya bisa tetap beraktifitas menggunakan kartu prabayar dengan nyaman. Registrasi dibutuhkan untuk memeroleh data jumlah pelanggan sebenarnya.
“Pokoknya saya minta ikuti peraturan Kominfo itu biar selamat. Setelah registrasi prabayar kita akan memperoleh jumlah pelanggan yang realistis,” ujar Menkominfo di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penyelenggaraaan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan bahwa Kominfo tidak memperpanjang waktu batas registrasi. Jadi tepat tanggal 1 Mei Pukul 00.00 akan dilakukan blokir seluruh layanan di kartu prabayar, baik itu sms voice maupun data.
Setelah memblokir nomor kartu prabayar, Kominfo hanya mengaktifkan sms 4444. Dengan demikian, pelanggan kartu prabayar harus mengambil atau membeli kartu baru.
“Ini adalah hasil rapat kami dengan pak menteri dan juga dengan BRTI yang intinya mengatakan bahwa karena kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang dari Oktober sampai dengan tanggal 30 April, seluruh nomor yang tidak diregistrasikan sampai dengan Mei jam 00.00 itu akan tidak bisa diregistrasikan,” jelas Ramli.
Untuk mendukung program ini, Kominfo juga sudah meminta operator untuk tidak lagi melayani nomor kartu prabayar yang belum melakukan registrasi.
Ramli juga meluruskan pernyataannya di halaman Setkab, yang mengatakan setelah pemblokiran total, masih bisa lakukan registrasi.
“Oleh karena itu, kepada masyarakat diimbau, ini masih ada beberapa jam untuk mengaktifkan nomornya kalau dia masih ingin nomornya dipakai,” tandasnya. [WS/HBS]