Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir sejumlah aplikasi yang perusahaannya belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), lingkup privat. Hingga kini terdapat beberapa aplikasi yang belum terdaftar, termasuk Facebook dan Instagram.
Pada tanggal 14 Juni 2022, Menkominfo Johnny G. Plate telah merilis Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat (SE Menkominfo 3/2022).
Isi surat edaran tersebut adalah batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA:
- Kominfo Tegaskan Bakal Blokir 11 Aplikasi Pencuri Data Pengguna
- Starlink Berlabuh di Indonesia, Kominfo: Hanya Layani Jaringan Tertutup
Apabila perusahaan belum mendaftar hingga tanggal 20 Juli 2022 maka Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut.
“Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi.
Dikutip Telset dari laman resmi Kominfo pada Kamis (23/6/2022), Dedy menuturkan kalau penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lalu pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021.
“Pasal 47 ini mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” sambung Dedy.
Facebook Cs Belum Daftar PSE Kominfo
PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik.
Bentuknya bisa itu website, aplikasi dan layanan digital lainnya. Di laman resmi PSE Kominfo sudah ada beberapa PSE domestik dan asing yang sudah melakukan pendaftaran ke Kominfo.
BACA JUGA:
- Dipersulit Uni Eropa, Meta Ancam Tutup Facebook dan Instagram
- Avatar 3D Meta Hadir di Indonesia, Ada Opsi untuk Penyandang Disabilitas
Beberapa perusahaan atau aplikasi yang dimaksud ada yang merupakan aplikasi terkenal seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Spotify, TikTok, ShareIt, Resso dan lain sebagainya.
Sedangkan beberapa nama aplikasi besar milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp belum terdaftar. Platform lain seperti Telegram, Twitter, Google, Zoom hingga Netflix juga tidak ada di daftar.
Dikhawatirkan kalau aplikasi tersebut belum mendaftarkan diri, bisa-bisa akan diblokir oleh Kominfo. Semoga saja Meta selaku perusahaan induk Facebook, WhatsApp dan Instagram beserta Netflix bisa segera mendaftar sebelum tanggal 20 Juli 2022. [NM/IF]