Perlunya Regulasi Tambahan Agar Network Sharing Dapat Tercapai

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah nampaknya akan terus mendorong revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 berjalan sesuai rencana. Tujuannya agar network sharing dapat diberlakukan secepat mungkin.

Pada acara diskusi bertajuk Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, Dr Fahmy Radhi, MBA Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM mengatakan, pemerintah harus berhari-hati dalam menetapkan kebijakan network sharing. Sebab jika tidak hati-hati maka pembangunan infrastrktur telekomunikasi di daerah terpencil dan perbatasan akan mandek.

Namun jika network sharing ini benar-benar diberlakukan, Fahmy meminta agar pemerintah mau membuat regulasi yang bisa memaksa seluruh operator penyelenggara jaringan telekomunikasi mau membangun jaringan di daerah terpencil dan perbatasan yang terbilang tidak menguntungkan.

“Seharunya adanya regulasi tambahan yang bisa memaksa operator telekomunikasi untuk membangun jaringan dan pemberian kopensasi yang sesuai. Tujuannya agar mengurangi dampak mandeknya pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil. Intinya pemerintah selaku regulator harus  menjamin tidak ada operator yang dirugikan,”tutur Fahmy.

Menurut Fahmy sebelum network sharing diimplementasikan, seharunya pemerintah membuat dahulu blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya agar efisiensi yang dicita-citakan di industri telekomunikasi dapat tercapai.

Ir Prakoso, Wakil Ketua Desk Cyberspace Nasional Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, selain regulator yang saat ini belum memiliki blue print pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia, sampai saat ini belum ada kajian teknis yang terpublikasikan dari regulator tentang penjelasan network sharing yang bersifat aktif maupun pasif memenuhi standar keamanan dan ketahanan informasi. “Kajian teknis tersebut menurut saya sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas publik,”ujar Prakoso.

Sedangkan Ahli Ilmu Perundang-Undangan Sony Maulana Sikumbang mengatakan, dalam Undang-Undang No 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 secara implisit melarang penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyewa jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

“Jadi network sharing hanya dimungkinkan antara penyelenggara jasa dan penyelenggara jaringan. Bukan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi,”terang Sony.

Jika ingin menerapkan network sharing, Sony menyarankan agar pemerintah mau merubah UU telekomunikasi yang ada. Menurutnya UU telekomunikasi yang ada sudah tidak bisa mengakomodasi lagi kebutuhan industri telekomunikasi. Menurut Sony jika pemerintah dalam mengubah perundang-undangan menempuh cara tambal-sulam, maka kepentingan nasional seperti anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan terabaikan.

“Perubahan pengaturan regulasi pemerintah tidak hanya sebatas PP saja. Menurut saya perubahan PP untuk memuluskan network sharing yang dilakukan oleh pemerintah saat ini tidak cukup. Norma hukum mengatakan bahwa UU lebih tinggi dari PP. Sehingga yang harusnya diubah adalah UU telekmunikasinya bukan PP, melainkan Undang-undangnya”papar Sony. (MS)

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI