Kominfo Tetapkan Aturan TKDN HP 4G dan 5G Naik 35%

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta –  Kementerian Kominfo menetapkan peraturan baru soal pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Isinya bahwa pemenuhan TKDN untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G seperti HP naik dari 30% menjadi 35%. 

Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Jumat (22/10/2021), Menkominfo Johnny G. Plate pemenuhan TKDN untuk HP 4G dan 5G 35%, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 13 Tahun 2021.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia,” tutur Johnny. 

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 secara umum mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi 4G atau Long Term Evolution (LTE).

Baca juga: Kominfo akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021, itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat subscriber station. 

“Aturan ini berlaku untuk perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 Mhz, 1800 Mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo Johnny. 

TKDN 35% Dukung Industri Dalam Negeri

Kemudian di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa HP 4G dan HP 5G serta perangkat sejenis harus memenuhi TKDN 35%. Dengan begitu industri dalam negeri bisa terlibat dalam pengembangan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. 

“Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Jokowi agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” ungkap Johnny. 

Kebijakan komponen TKDN 35% sudah direncanakan secara matang. Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan para vendor sebelum memutuskan kebijakan TKDN terbaru. 

TKDN HP 4G dan 5G

“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Peraturan mengenai TKDN 35% akan berlaku 6 bulan setelah peraturan ditetapkan atau, sekitar April tahun 2022 mendatang. 

Baca juga: iPhone 13 Lolos TKDN, Segera Dijual di Indonesia

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI