Telset.id, Jakarta – Aturan IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Sempat diundur dari jadwal, aturan IMEI dipastikan akan diterapkan dan berlaku pada 15 September 2020 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail. Menurutnya, aturan IMEI bisa berlaku mulai minggu depan karena sistem di operator sudah siap.
“Saya dapat laporan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bahwa sistem yang sudah disempurnakan akan siap tanggal tersebut,” kata Ismail kepada Tim Telset.id pada Jumat (11/09/2020).
{Baca juga: Aturan IMEI Jadi Beroperasi 24 Agustus 2020, Kominfo?}
Tim Telset.id pun menanyakan hal ini kepada Sekjen ATSI, Marwan O Baasir. Ia mengatakan bahwa sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) memang sedang dalam penyelesaian akhir. Marwan optimis jika sistem CEIR akan siap minggu depan.
“Sistem on track untuk penyelesaian akhir. Insya allah siap 15 September 2020 dan semoga semuanya lancar,” ujar Marwan.
Meski sistem akan siap tepat waktu, Marwan tetap mengingatkan bahwa penerapan aturan IMEI tergantung wewenang Kominfo. Operator yang tergabung dalam ATSI hanya menyiapkan sistemnya saja.
{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}
“Kalau penerapan tanggal 15 September 2020 harus pemerintah yang tentukan. Kami hanya siapkan sistemnya sesuai project timeline kami,” tutup Marwan.
Sebelumnya, aturan IMEI dari Kominfo dan kementerian terkait akan diterapkan mulai tanggal 18 April 2020. Sayangnya penerapan aturan ini diundur menjadi tanggal 24 Agustus 2020.
Namun lagi-lagi penerapan aturan kembali undur. Menurut Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, aturan ini molor karena pemerintah dan operator masih melakukan koordinasi untuk berjalan efektif.
{Baca juga: Penerapan Aturan IMEI Diundur Hingga Akhir Agustus 2020}
“Menurut saya per hari ini memang belum akan berjalan. Perlu beberapa hari lagi untuk berjalan efektif,” tutur Syaiful kepada tim Telset.id pada Senin (24/08/2020).
Setelah beberapa kali diundur diharapkan tanggal 15 September 2020 ini benar-benar bisa diterapkan. Tujuannya agar pemerintah bisa mengendalikan peredaran ponsel BM atau ilegal di Indonesia. (NM/MF)