Penataan Ulang Pita Frekuensi 2.1 GHz Akhirnya Rampung

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan pelaksanaan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional sudah berhasil diselesaikan.

Dengan rampungnya penataan ulang frekuensi tersebut, Kominfo mengklaim kini sinyal ponsel akan lebih cepat, sehingga tidak akan ada lagi layanan yang lemot.

Proses penataan ulang itu dilakukan selama 143 hari, mulai 21 November 2017 hingga 12 April 2018, yang terbagi ke dalam target 42 klaster di seluruh Indonesia. Ini dilakukan secara bertahap dalam 136 langkah (batch) pemindahan frekuensi (retuning).

Pembahasan dan pelaksanaan program ini melibatkan empat operator telekomunikasi seluler dan dieksekusi oleh tiga operator yaitu Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Ooredoo.

Terima kasih kepada teman-teman operator dan SDPPI atas pelaksanaan refarming 2.1 GHz. Ada 42 cluster yang dilakukan refarming. Dengan refarming layanannya ngga lemot lagi, tidak padat lagi. Itu tujuan kita tambahkan frekuensi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta, Senin (16/04/2018).

Menurut Menkominfo, kebijakan pemerintah melakukan penataan ulang bertujuan mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz. Penataan ulang melibatkan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi tersebut.

Proses refarming dilakukan atas kesepakatan bersama antara pemerintah dengan pengguna frekuensi itu pada November 2016. Sebelum dilakukan penataan ulang, ada proses seleksi oleh pemerintah dan operator terkait.

Dalam seleksi pita frekuensi radio 2.1 GHz 2017 lalu, PT. Hutchison 3 Indonesia (Tri) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 11, dan Indosat Ooredoo ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 12.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler penggunanya. Dengan kata lain tujuannya supaya tidak ada gangguan sinyal.

Alhasil, setiap penyelenggara kini berhak memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Tujuannya supaya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik, khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Keberhasilan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz merupakan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan para penyelenggara frekuensi itu,” imbuh Menkominfo.

Disini, peran pemerintah, melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di 34 provinsi, adalah memastikan blok-blok frekuensi yang akan diduduki oleh pengguna pita 2.1 GHz telah bersih dari gangguan, siap untuk digunakan serta tidak mengalami kegagalan (fallback).

BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) juga berperan melakukan pendampingan sejak awal proses ini. Selain itu, kunci keberhasilan ada pada dukungan penuh para pengguna pita frekuensi tersebut.

Baca juga: Indosat Ooredoo Selesaikan Penataan Ulang Frekuensi Radio 2.1 Ghz

Contohnya, meskipun XL dan Telkomsel tidak ditetapkan sebagai pemenang pada seleksi pita frekuensi 2.1 GHz yang lalu, namun tetap berkomitmen mendukung terlaksananya refarming ini.

Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga proses refarming frekuensi 2.1 GHz ini berjalan sukses dan lancar, bahkan dapat dipercepat dari rencana semula,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI