Pemerintah Tegaskan Data yang Ditransfer ke AS Hanya Komersial, Bukan Pribadi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Isu transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai banyak pertanyaan. Bagaimana jika data pribadi warga Indonesia justru menjadi komoditas pertukaran? Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa data yang dibahas dalam kerangka perjanjian dengan AS hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau strategis negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia, data yang diberikan merupakan data-data komersial. “Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Peran Kemenkominfo dalam Pengaturan Data

Haryo juga menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menjadi leading sector dalam kesepakatan ini. “Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkominfo untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan regulasi data dalam kerja sama internasional.

Aturan penyimpanan data di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia. Sementara itu, data sektor swasta masih diizinkan untuk disimpan di luar negeri, kecuali data terkait transaksi keuangan yang harus tetap berada di dalam negeri.

UU Perlindungan Data Pribadi yang Masih Tertunda

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum membentuk badan pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut. Hal ini menyebabkan implementasi UU PDP masih tertunda.

UU PDP di Indonesia mengadopsi aturan perlindungan data pribadi Eropa, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR). Sementara itu, AS belum memiliki UU khusus tentang perlindungan data pribadi yang berlaku secara nasional. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data jika terjadi pertukaran informasi antara kedua negara.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia memastikan bahwa data yang ditransfer ke AS tidak termasuk data pribadi atau strategis. “Ini murni data komersial yang diperlukan untuk mendukung kerja sama perdagangan antara kedua negara,” tegas Haryo.

Untuk memahami lebih dalam tentang isu ini, Anda bisa membaca analisis lengkap mengenai permintaan data warga RI oleh Trump dalam artikel kami sebelumnya. Selain itu, bagi Anda yang ingin memastikan keamanan data pribadi, simak juga panduan cara backup data HP secara otomatis dan aman.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI