Telset.id – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang akan bekerja secara independen. Lembaga ini diproyeksikan tidak berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan langsung bertanggung jawab kepada presiden.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan bahwa badan pelindungan data pribadi tersebut akan memiliki struktur sendiri dan bekerja secara independen. Namun, seluruh laporan kinerjanya akan ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi.
“Badan pelindungan data pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Komdigi,” kata Nezar dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (22/07/2026).
Pembentukan badan ini dibahas dalam tahapan akhir penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan tersebut ditargetkan rampung sekitar dua bulan mendatang. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.
Kedua peraturan presiden tersebut disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia. Nezar menegaskan bahwa fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi.
“Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi,” kata Nezar. “Karena itu, penyusunan kedua peraturan presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ia menambahkan.
Pemerintah menginginkan regulasi AI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menghambat inovasi. Melalui Peta Jalan AI Nasional, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pengembangan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian arah pengembangannya.
“Kami membuka semua inisiatif dan inovasi AI yang akan dikembangkan di Indonesia. Peta Jalan AI Nasional disusun untuk mendukung inovasi tersebut, bukan membatasinya,” kata Nezar.
Pemerintah akan menerapkan pendekatan regulasi berbasis risiko dalam tata kelola AI. Dengan pendekatan tersebut, setiap produk AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
“Fokus kami adalah mitigasi risiko AI. Produk AI yang memiliki risiko tinggi tentu akan diatur lebih komprehensif dibandingkan produk dengan risiko rendah,” kata Nezar. “Dengan demikian, inovasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem AI nasional dengan membangun infrastruktur digital, mengembangkan pusat data, meningkatkan kapasitas komputasi, serta meningkatkan talenta digital.
“Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” demikian Nezar Patria.





Komentar
Belum ada komentar.