Telset.id – Penerapan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dinilai tidak akan efektif jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengamat keamanan siber menegaskan bahwa dukungan proporsional dari pemerintah menjadi kunci keberhasilan rezim perlindungan data, terutama dalam bentuk panduan praktis yang siap pakai.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyediakan perangkat pendukung agar UMKM dapat mematuhi aturan tanpa terbebani biaya administrasi yang besar. Pernyataan ini menjadi sorotan penting bagi ekosistem bisnis digital yang semakin bergantung pada data pelanggan.
Menurut Pratama, pendekatan edukasi yang hanya mengandalkan seminar aspek hukum tidak cukup. Ia mencontohkan, pelaku UMKM membutuhkan panduan yang dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari, seperti templat kebijakan privasi sederhana hingga prosedur penanganan insiden keamanan data.
“Penerapan rezim pelindungan data pribadi tidak akan efektif apabila seluruh tanggung jawab pemahaman regulasi dibebankan kepada pelaku usaha kecil tanpa dukungan yang proporsional,” kata Pratama kepada ANTARA, Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat menyediakan sejumlah perangkat praktis. Beberapa di antaranya adalah templat kebijakan privasi sederhana, formulir persetujuan yang mudah dipahami, contoh pemberitahuan pemrosesan data, prosedur penanganan insiden, daftar pemeriksaan keamanan akun, hingga panduan mengenai kapan data pelanggan harus dihapus.
Baca Juga:
Saluran Pelatihan yang Tepat untuk UMKM
Pratama juga mendorong agar pelatihan mengenai perlindungan data tidak hanya diselenggarakan secara terpisah, melainkan disalurkan melalui kanal yang memang telah digunakan oleh UMKM sehari-hari. Menurutnya, platform perdagangan elektronik menjadi salah satu saluran paling efektif karena sebagian besar transaksi UMKM saat ini berlangsung di sana.
Selain platform e-commerce, ia menyebut komunitas usaha, koperasi, asosiasi UMKM, pusat layanan pemerintah, serta program pelatihan kewirausahaan sebagai kanal strategis lainnya. Dengan cara ini, edukasi dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha tanpa memaksa mereka mencari informasi secara mandiri.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak UMKM yang belum memahami kewajiban mereka dalam mengelola data pelanggan. Padahal, risiko kebocoran data dapat berdampak serius pada kepercayaan konsumen dan kelangsungan usaha.
“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya berupa seminar hukum, tetapi perlu diterjemahkan menjadi panduan praktis yang dapat langsung digunakan oleh UMKM,” ujarnya.
Pendampingan Berdasarkan Tingkat Risiko
Selain edukasi, Pratama menilai bentuk pendampingan juga perlu disesuaikan dengan tingkat risiko pengelolaan data masing-masing UMKM. Ia mencontohkan, UMKM yang hanya menyimpan nama dan nomor telepon pelanggan memiliki tingkat risiko yang berbeda dengan usaha yang memproses data kesehatan, data anak, biometrik, atau informasi keuangan.
Dengan pendekatan berbasis risiko ini, penerapan perlindungan data dapat disesuaikan dengan skala dan jenis data yang dikelola. Hal ini penting agar tidak menimbulkan beban administratif yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.
UMKM yang bergerak di bidang kesehatan atau jasa keuangan, misalnya, tentu membutuhkan standar keamanan lebih ketat dibandingkan usaha kuliner yang hanya menyimpan data kontak pelanggan. Perbedaan ini harus tercermin dalam bentuk pendampingan yang diberikan pemerintah.
Kebutuhan akan panduan praktis ini sejalan dengan meningkatnya ancaman siber yang menyasar sektor usaha kecil. Sebelumnya, berbagai laporan menunjukkan bahwa UMKM menjadi target empuk peretas karena minimnya investasi keamanan digital. Untuk memperkuat pemahaman mengenai risiko tersebut, pelaku usaha dapat menyimak isu privasi data yang juga tengah menjadi perhatian global.
Lebih lanjut, adopsi teknologi kecerdasan buatan dalam berbagai platform juga menghadirkan tantangan baru bagi keamanan data UMKM. Otomatisasi pemasaran dan layanan pelanggan berbasis AI sering kali membutuhkan akses ke data konsumen dalam jumlah besar, yang berpotensi menjadi celah keamanan jika tidak dikelola dengan baik. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat membantu UMKM mengelola data secara lebih efisien, seperti yang terlihat dalam pemanfaatan AI untuk UMKM di sektor periklanan.
Pratama berharap pemerintah dapat segera merealisasikan bentuk dukungan ini, mengingat waktu implementasi regulasi perlindungan data yang sudah berjalan. Tanpa panduan yang jelas, pelaku UMKM berisiko menghadapi sanksi administratif akibat ketidakpatuhan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Kejelasan regulasi sangat dibutuhkan mengingat ekosistem keuangan digital juga terus berkembang pesat. Pertumbuhan layanan pinjaman online (pinjol) yang signifikan, misalnya, turut meningkatkan volume data pribadi yang beredar di masyarakat. Hal ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data di sektor finansial juga perlu mendapat perhatian serupa.
Dengan adanya panduan praktis dan pendampingan berjenjang, diharapkan UMKM dapat menjalankan kewajiban perlindungan data tanpa mengorbankan fokus utama mereka pada pengembangan usaha. Pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi usaha perlu bersinergi untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan inklusif bagi semua lapisan pelaku bisnis.





Komentar
Belum ada komentar.