Pelanggar UU PDP Bisa Kena Hukuman 6 Tahun Penjara

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), telah disahkan oleh DPR RI. Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi mereka yang melanggar UU PDP.

Melalui konferensi pers pada Selasa (20/9/2022), Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan kalau sanksi administratif tertera di pasal 57 UU PDP. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau pelanggar undang-undang bisa mendapatkan hukuman dalam bentuk sanksi tertulis, hingga penghapusan data pribadi yang pelanggar kelola.

“Pertama adalah sanksi administratif. Di dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis. Kedua penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi. Ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi. Keempat dana administratif,” ujar Johnny.

Adapun maksud melanggar UU perlindungan data pribadi adalah mereka yang tidak memproses data sesuai tujuan, serta tidak mampu menjaga keamanan data yang dikelola.

“Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” jelas Johnny.

BACA JUGA:

Berikutnya sanksi pidana, yang tertera dalam pasal 67 hingga 73 UU PDP. Beberapa pasal tersebut menyebut kalau sanksi pidana diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan diri sendiri.

Selain itu pidana juga diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pemalsuan data, demi keuntungan sendiri serta merugikan orang lain.

“Pidana akan dikenakan kepada perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatangan terlarang,” tutur Johnny.

Sanksi yang diberikan tidak main-main. Pelanggar bisa dikenakan hukuman berupa denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar, dan hukuman penjara 4 sampai 6 tahun.

Sebelumnya pada Selasa (20/9/2022), Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA:

Rapat Paripurna RUU PDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Pada rapat tersebut seluruh anggota dewan dan fraksi yang menghadiri rapat setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang. Adapun dalam Undang-undang PDP terdiri dari 16 bab serta 76 pasal. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI