Operator Malas Bangun Jaringan karena Menkominfo Tidak Tegas

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pembangunan infrastruktur jaringan di daerah terpencil Indonesia hanya dilakukan BUMN telekomunikasi, sementara operator lain terlihat malas untuk membangun jaringan. Hal itu bisa terjadi karena Menkominfo tidak tegas kepada operator yang malas membangun.

Pekan lalu, Komisi I DPR RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara serta para operator terkait rencana penurunan tarif interkoneksi. Salah satu yang menarik dalam pertemuan itu adalah ketika terjadi diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RI soal kewajiban pembangunan di daerah remote.

Saat ditanya anggota Komisi I DPR mengenai siapa yang mewajibkan Telkom dan Telkomsel membangun di daerah remote, Menteri Rudiantara mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi tersebut untuk membangun di daerah remote.

“Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah remote,” kata Rudiantara di depan anggota Komisi I pada 24 Agustus 2016 yang lalu.

Jawaban yang diberikan Menkominfo itu langsung mendapat beragam tanggapan dari para wakil rakyat. Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Budi Youyastri mengungkapkan keheranannya kenapa Menkominfo memberikan pernyataan seperti itu.

Menurutnya, pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah terluar Indonesia diserahkan kepada pemerintah melalui BUMN telekomunikasi. “Nah, tentang itu juga akan kita tanyakan ulang pada saat Raker dengan Menkominfo pada Selasa, 30 Agustus mendatang,” ujar Budi.

Keheranan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ir Prakoso. Menurut dia, jawaban Menkominfo itu menunjukan dia tidak mengerti soal konstitusi negara, khususnya Pasal 28F UUD 1945.

Dalam Pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Karena tidak semua operator mau membangun di daerah terpencil, akhirnya hanya operator BUMN yang mau membangun. Hal itu terjadi karena Menkominfo tidak pernah tegas kepada operator lain yang tidak mau membangun jaringan di daerah terpencil,” kata Prakoso.

Di dalam Pasal 16 UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 ditulis dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

“Namun kenyataannya tidak semua operator mau mempedulikan nasib masyarakat Indonsia di daerah terpencil dan perbatasan,” ketusnya.

Sebagai contoh, ketika 10 desa di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu sempat mengancam akan pindah kewarganegaraan ke Malaysia, karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah, khususnya dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

Pada saat itu pemerintah melalui BUMN telekomunikasinya langsung mengoperasikan lima BTS (base transceiver station) di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia. Peresmian dilakukan oleh Menkominfo Rudiantara pada 15 Desember 2014 di Desa Tiong Ohang, Kalimantan Timur.

“Tetapi Apakah operator lain mau membangun di daerah tersebut yang sama sekali tidak menguntungkan? Selama ini terbukti operator telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah remote dan terpencil,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, selain Telkomsel, para operator lain hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan saja. “Karena pemerintah memiliki power yang kuat di Telkom, maka merekalah (Telkom dan Telkomsel) yang diminta untuk membangun,” terang Prakoso.

Padahal di dalam Rencana Pita Lebar Indonesia tahun 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global.

Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Menurut Prakoso, Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga sesuai dengan point ke-3 dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.“ (MS/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI