Network Sharing Cuma akan Untungkan Operator Asing

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah diminta untuk memikirkan secara matang soal rencana berbagi jaringan atau network sharing. Karena menurut sejumlah pengamat, populisnya network sharing memang menguntungkan pelanggan, tapi yang paling diuntungkan adalah operator asing.

“Tidak ada keharusan Telkomsel menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama Telkomsel hanya diposisikan selaku ‘donatur” network’, tegas Garuda Sugardo, salah satu perintis bisnis seluler di Indonesia di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Seperti diketahui, di industri seluler terdapat beberapa pemain seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, atau Smartfren. Di antara deretan pemain ini, memang Telkomsel yang paling sedikit investor asingnya, dimana sekitar 35% sahamnya dikuasai SingTel, sedangkan sisanya dikuasai Telkom yang sahamnya dominan dikuasai pemerintah Indonesia.

Diingatkan oleh pria yang pernah menjabat berbagai jabatan bergengsi di Telkom dan Telkomsel itu, sejak tahun 2001, Indosat telah menerima segala macam lisensi seperti yang dimiliki Telkom sehingga layak disebut Full Network Service Provider dengan segala hak dan kewajibannya.

Sebagai pemilik lisensi, operator tentu sadar konsekuensinya adalah membangun infrastruktur jaringan, tidak hanya di daerah yang gemuk, tetapi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya mengerti dan setuju konsep network sharing 100%, itu pasti! Tetapi dalam arti kata saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan tendensi  berpihak. Apalagi kepada operator yang sudah “menggadaikan” jaringan kepada vendor secara managed service,” ujar Garuda.

“Mereka adalah operator “pemalas”, segan membangun, enggan pula memelihara jaringan. Padahal lisensi mereka adalah sebagai Operator Jaringan dan Operator Layanan,” ketusnya.

Diharapkannya, Presiden Joko Widodo tak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing.

“Ini kalau dijalankan akan blunder di masa depan.  Pemerintah tidak perlu melindungi kelalaian para operator mana pun.  Biarkan mereka sadar kewajibannya. Mereka yang bermental free rider harus “dikepret” agar sadar bahwa regulasi  Indonesia eksis dan berdaulat,” tutupnya.

Sementara itu, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menambahkan network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah.

Menurutnya, kebijakan itu (network sharing) diberikan untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun, bukan untuk membantu operator yang tidak mau membangun agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.

“Kalau dilihat dari pemberitaan di media massa network sharing yang digulirkan seperti ingin membantu pesaing Telkom Group untuk tidak perlu melakukan subsidi investasi memasuki pasar luar Jawa seperti yang dialami operator pelat merah itu,” katanya.

Diungkapkan Ridwan, Telkomsel dalam menggelar jaringan di luar Jawa biasanya mengalami pain period, karena trafik tak langsung datang.

“Kalau dilihat di laporan keuangannya, itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya oleh Telkomsel demi melayani masyarakat. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi,” tutupnya. (MS/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI