Network Sharing Boleh, Asal Penuhi Tiga Syarat Ini

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta –  Network Sharing merupakan kebijakan pemerintah untuk mengatur skema berbagi jaringan di antara pelaku usaha industri telekomunikasi dengan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya sangat jelas, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencapai efesiensi serta meningkatkan kemampuan daya beli konsumen.

Ahli Ekonomi industri Universitas Gajah Mada,  Drs. Fahmy Radhi, MBA, PhD mengatakan, secara teoritis, penerepan Network Sharing akan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mencapai efesiensi jika memenuhi tiga syarat.

“Ketiga syarat tersebut adalah, Pertama, tercapainya kematangan jaringan (nature network) yang mampu menjangkau konsumen diseluruh wilayah suatu negara. Kedua, gap rendah kepemilikan jaringan (low coverge gap) diantara operator. Ketiga, tidak ada operator yang dominan (no operator domination),” ungkap Drs. Fahmy Radhi, MBA, PhD di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat , Kamis (16/9/2016).

Lebih lanjut Fahmy menjelaskan, dalam kondisi jaringan belum matang, kebijakan yang mewajibkan (mandatory) penerapan network sharing dikhawatirkan justru menimbulkan prsaingan usaha tidak sehat.

Network sharing hanya akan menguntungkan bagi operator  yang tidak memiliki kecukupan jaringan di suatu wilayah tertentu.  Sedangkan operatator pemilik jaringan akan dirugikan dengan penerapan kebijakan network sharing.

Pasalnya akan ada operator yang membebankan biaya investasi (Capex) dan biaya operasional (Opex) jaringan dalam pembentukan harga. Sementara operator yang tidak membangun jaringan hanya menanggung biaya interkoneksi saja.

“Sementara biaya interkoneksi yang ditetapkan pemerintah tidak memperhitungkan biaya investasi dan operasional. Dalam kondisi tersebut, kebijakan network sharing justru berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelas Fahmy.

Dalam seminar tersebut Fahmy mengutarakan sebaiknya network sharing spenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran dalam skema business to business (B2B).

Sedangkan untuk meningkatkan pembangunan jaringan yang lebih luas, pemerintah seharusnya mewajibkan semua operator untuk secara bersama-sama membangun jaringan yang digunakan dalam network sharing.

“Tanpa melakukan ketiga variabel tersebut, kebijakan network sharing justru akan memberikan dampak negatif bagi industri telekomunikasi Indonesia, utamanya dalam menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mandeknya penambahan jaringan,” tutup Fahmy. (MS/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI