Menkominfo: Bawaslu Berhak Blokir Akun Penyebar Hoax

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Deklarasi Indonesia Bebas Hoax pada Pilkada 2018 resmi digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan sembilan platform internet.

“Ini momentum bagi kami dengan platform internet untuk menangkal hoax dan konten negatif untuk sambut pemilu,” kata Abhan, Ketua Bawaslu, di kantor Bawaslu saat acara Deklarasi Indonesia Bebas Hoax pada Pilkada 2018, Rabu (31/01/2018).

Diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Bawaslu akan berperan sebagai badan independen yang akan mengawasi konten-konten yang beredar di dunia maya selama masa Pilkada 2018. Sementara KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi terkait data tim kampanye serta akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran, undang-undang, regulasi, aturan penyelenggaraan Pemilu, tentunya yang paling kompeten, paling mempunyai kapasitas adalah Bawaslu,” jelasnya seusai acara Deklarasi Indonesia Bebas Hoax pada Pilkada 2018 di kantor Bawaslu, Rabu (31/01/2018).

Nantinya ketika Bawaslu menemukan ada akun yang melanggar aturan yang berkaitan dengan regulasi Pemilu, mereka bisa langsung meminta untuk lakukan pemblokiran terhadap platform internet terkait. Platform yang dimintai tolong oleh Bawaslu pun diharuskan untuk memenuhinya demi menjadikan pesta demokrasi masyarakat Indonesia lebih baik dari sebelumnya.

“Permintaan takedown yang paling tahu Bawaslu ke platform yang ikut deklarasi. Tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu meminta, platform tidak langsung melakukan takedown,” tegasnya.

“Sederhana mekanismenya, kami mendukung Bawaslu dalam hal ini,” sambungnya.

Dalam deklarasi ini sendiri, total ada 9 platform internet yang sepakat bekerjasama dengan Bawaslu, KPU dan Kominfo. Diantaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, LINE, Bigo Live, Live Me, dan Metube.

“Siap bekerjasama menyediakan literasi, edukasi dan sosialisasi untuk melawan hoax, informasi meynesatkan dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan sara dalam Pilkada 2018. Siap mendukung pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam penangangan atas konten internet yang melanggar aturan perundang-undangan,” demikian potongan deklarasi tersebut yang disampaikan langsung oleh GM Business Development Commerce & Payment BBM Indonesia, Anando Wicaksono. (FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI