Mau Akses Situs Dewasa? Washington Siapkan Aturan Wajib Tunjukkan KTP!

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Pernahkah Anda membayangkan sebuah dunia maya di mana privasi penjelajahan Anda tidak lagi bersifat anonim, bahkan untuk urusan yang paling pribadi sekalipun? Bayangkan setiap kali Anda hendak mengakses konten tertentu di internet, Anda harus “mengetuk pintu” dengan menyodorkan kartu identitas resmi layaknya masuk ke klub malam eksklusif. Skenario ini bukan lagi sekadar wacana distopia, melainkan sebuah realitas hukum yang sedang digodok serius oleh para pembuat kebijakan di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Washington.

Kabar mengejutkan datang dari Washington State House Democrats yang tengah merancang langkah agresif untuk membatasi akses terhadap konten pornografi. Melalui inisiatif terbaru yang dipimpin oleh Perwakilan Mari Leavitt, House Bill 2112 atau yang secara informal dikenal sebagai “Keep Our Children Safe Act” telah diperkenalkan. RUU ini membawa misi yang terdengar mulia namun memicu perdebatan sengit: melindungi anak di bawah umur dari materi seksual berbahaya yang bertebaran di jagat maya tanpa filter yang memadai.

Secara praktis, regulasi ini akan mengubah lanskap internet bagi warga Washington secara drastis. Jika RUU ini lolos menjadi undang-undang, penduduk setempat mungkin akan dipaksa untuk memproduksi identitas digital atau menjalani sistem verifikasi usia yang ketat sebelum diizinkan masuk ke situs web bermuatan dewasa. Ini bukan sekadar mencentang kotak “Saya berusia di atas 18 tahun”, melainkan sebuah proses validasi yang menuntut bukti otentik berupa identitas yang diterbitkan pemerintah.

Mekanisme Ketat “Keep Our Children Safe Act”

Rancangan undang-undang ini tidak main-main dalam menetapkan batasan. House Bill 2112 menargetkan situs web yang memiliki porsi konten spesifik. Jika sebuah situs web diketahui memiliki lebih dari sepertiga kontennya dikategorikan sebagai “materi seksual yang berbahaya bagi anak di bawah umur”, maka situs tersebut wajib mematuhi aturan verifikasi yang ketat. Definisi ambang batas sepertiga konten ini menjadi parameter krusial yang menentukan apakah sebuah platform harus menerapkan gerbang digital atau tidak.

Konsekuensi bagi pelanggar aturan ini pun dirancang untuk memberikan efek jera yang signifikan. Jika ditemukan situs yang tidak mematuhi aturan verifikasi usia ini, Jaksa Agung negara bagian memiliki wewenang penuh untuk mengejar penalti perdata yang berat. Langkah ini serupa dengan tren global di mana beberapa negara mulai memperketat Cek Usia Online demi menertibkan distribusi konten dewasa yang selama ini dinilai terlalu bebas dan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Sistem yang diusulkan menuntut pengguna untuk melalui proses verifikasi yang mungkin melibatkan pihak ketiga atau sistem identifikasi digital negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kenyamanan pengguna dan kesiapan infrastruktur digital untuk menangani jutaan permintaan verifikasi tanpa mengorbankan kecepatan akses atau stabilitas server.

Berkaca pada Preseden Texas

Langkah Washington ini bukanlah fenomena tunggal yang berdiri sendiri. Jika pembatasan ini terdengar familiar di telinga Anda, itu karena Washington sedang mengikuti jejak negara bagian lain yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. RUU yang diusulkan Washington ini memiliki kemiripan yang sangat mencolok dengan undang-undang verifikasi usia di Texas yang telah berlaku efektif sejak September 2023. Bahkan, di beberapa yurisdiksi lain, aturan Wajib Pakai KTP untuk mengakses konten dewasa sudah mulai diuji coba atau diterapkan.

Kekuatan hukum dari regulasi semacam ini semakin mendapat angin segar setelah undang-undang di Texas tersebut baru-baru ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS (US Supreme Court). Keputusan Mahkamah Agung ini seolah memberikan lampu hijau bagi negara bagian lain, termasuk Washington, untuk melanjutkan inisiatif legislasi mereka tanpa rasa takut akan langsung dijegal oleh tantangan konstitusional di tingkat federal. Preseden ini menjadi landasan kuat bagi Rep. Mari Leavitt dan koleganya untuk mendorong House Bill 2112 agar segera disahkan.

Gelombang Penolakan dan Isu Privasi

Namun, jalan menuju pengesahan RUU ini tidaklah mulus tanpa hambatan. Seperti halnya yang terjadi di Texas, RUU di Washington ini menuai badai kritik dari berbagai kelompok advokasi hak sipil. Dalam sesi dengar pendapat publik di tingkat komite DPR, beberapa kelompok menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan lantang. Sebagaimana dilaporkan oleh The Seattle Times, kelompok-kelompok besar termasuk American Civil Liberties Union (ACLU), Lavender Rights Project, dan Northwest Progressive Institute telah membunyikan alarm bahaya.

Kekhawatiran utama mereka berpusat pada risiko privasi yang sangat nyata. Mewajibkan pengguna untuk mengunggah atau memindai kartu identitas pemerintah ke situs web pihak ketiga—terutama situs pornografi—membuka celah keamanan yang mengerikan. Risiko terjadinya pelanggaran data (data breach) menjadi mimpi buruk yang menghantui. Bayangkan jika database yang berisi identitas lengkap pengguna situs dewasa diretas dan disebarluaskan; dampaknya terhadap reputasi dan keamanan pribadi warga bisa sangat menghancurkan.

Selain itu, para kritikus juga menyoroti bahasa dalam RUU tersebut yang dianggap memiliki definisi longgar mengenai apa yang dimaksud dengan “materi seksual yang berbahaya bagi anak di bawah umur”. Definisi yang karet ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk menyensor konten yang sah atau mengkriminalisasi platform yang sebenarnya tidak berniat menyebarkan pornografi, namun terjebak dalam ambiguitas hukum. Hal ini mengingatkan kita pada tantangan platform lain dalam menerapkan Fitur Keamanan yang seimbang antara proteksi dan kebebasan berekspresi.

Tantangan Teknis dan Efektivitas

Di luar perdebatan hukum dan etika, terdapat tantangan teknis yang tidak bisa diabaikan. Sistem verifikasi usia bukanlah benteng yang tidak bisa ditembus. Sejarah mencatat bahwa pengguna internet, terutama remaja yang melek teknologi, sering kali menemukan cara untuk mengakali sistem. Kita pernah melihat kasus di mana akun remaja bisa mendapatkan status terverifikasi atau Centang Biru dengan cara memanipulasi sistem. Apakah sistem verifikasi ID pemerintah ini akan benar-benar efektif, atau hanya akan memunculkan pasar gelap akun terverifikasi dan penggunaan VPN yang lebih masif?

Penerapan House Bill 2112 di Washington akan menjadi ujian besar berikutnya dalam pertempuran antara regulasi konten internet dan hak privasi digital. Dengan ancaman denda perdata yang besar dan dukungan preseden hukum dari Mahkamah Agung, negara tampaknya berada di atas angin. Namun, suara-suara yang memperingatkan tentang bahaya pengumpulan data sensitif secara massal juga tidak bisa dianggap sepi. Bagi warga Washington, berselancar di dunia maya mungkin tidak akan pernah sama lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI