Sindir Bjorka, Menko Polhukam Mahfud MD: “Hacker-nya Cupu”

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyindir kemampuan hacker Bjorka yang ramai dibicarakan karena menjadi pelaku kasus kebocoran data kartu SIM dan data pribadi pejabat. Menurutnya data yang diambil oleh Bjorka adalah data-data umum.

Melalui konferensi pers pada Rabu (14/9/2022), Mahfud MD mengatakan kalau sampai saat ini Bjorka belum membocorkan data rahasia negara. Hacker anonim itu hanya membocorkan data-data umum dengan motif politik dan ekonomi.

“Sampai detik ini belum ada rahasia negara yang bocor. Ini cuma data-data umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang dibobol. Motifnya juga gado-gado seperti motif politik, motif ekonomi yaitu jual beli dan sebagainya,” ujar Mahfud. 

Selain itu, Mahfud juga menyindir kemampuan meretas Bjorka yang disebutnya masih “cupu”. Menurut dia, kesimpulan Kemenko Polhukam dan instansi terkait, sosok misterius ini tidak memiliki kemampuan meretas yang hebat.

BACA JUGA:

Mahfud berprasangka kalau alasannya meretas banyak data pribadi, untuk mengingatkan publik agar dapat mejaga data pribadi dengan baik.

Hasil dari kesimpulan kami, apa yang dilakukan Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh. Dia hanya hendak memberitahu kepada kita kalau kita harus hati-hati karena kita akan bisa dibobol,” ungkap Mahfud.

Sampai sekarang penyelidikan terhadap sosok Bjorka masih berlanjut. Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mendapatkan titik terang mengenai sosok di balik akun Bjorka.

“Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang memang gambaran-gambaran pelaku sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan. Mengenai siapa dan dimana keberadaan Bjorka, kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” jelas Mahfud. 

BACA JUGA:

Pada kesempatan tersebut Mahfud juga mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data Pribadi. Satgas tersebut dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Seperti kita tahu, UU PDP sudah disahkan oleh DPR tingkat I, yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatasi kasus kebocoran data yang banyak terjadi beberapa hari terakhir.

Satgas ini diisi oleh berbagai instansi seperti Kepolisian, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI