Telset.id, Jakarta – Setelah melewati proses seleksi administrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menetapkan lima operator yang lolos untuk mengikuti seleksi dalam lelang frekuensi 2.3 GHz.
Kelima operator seluler yang berhak mengikuti proses lelang blok frekuensi 2.3 GHz tersebut adalah Telkomsel, Hutchison 3 Indonesia, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Smart Telecom.
Sebelumnya, pihak Kominfo menyatakan bahwa ada enam operator yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta seleksi dengan mengambil dokumen seleksi dan menyerahkan berkas persyaratan pengambilan dokumen seleksi pada hari Senin, 2 Oktober 2017.
Keenam operator tersebut adalah Telkomsel, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, Smart Telecom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan Indosat Ooredoo. Namun dari keenam operator tersebut, hanya lima yang menyerahkan dokumen kepada tim seleksi untuk mengikuti seleksi lelang pita frekuensi 2.3 GHz.
Operator seluler yang tidak menyerahkan dokumen permohonan untuk mengikuti seleksi adalah Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Dengan begitu, operator ini dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti lelang frekuensi 2,3 GHz.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz telah dilaksanakan oleh tim seleksi pada Selasa, 10 Oktober 2017. Selanjutnya, tim seleksi melakukan verifikasi dokumen administrasi untuk seleksi pengguna pita frekuensi 2.3 GHz pada tanggal 11-12 Oktober 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017, maka Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan yang dimaksud adalah tahapan lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz. Tahapan lelang harga ini akan dimulai pada hari Senin, 16 Oktober 2017. [HBS]