Telset.id, Jakarta – Masih urusan lelang Frekuensi yang masih berlarut-larut, rencananya Peraturan Menteri (Permen) tentang lelang frekuensi 2.100MHz dan 2.300MHz akan ditetapkan Juni 2017.
hal ini disampaikan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, pihaknya baru akan mengadakan pertemuan untuk membahas permen tersebut pada minggu ini.
“Mungkin agak mundur sedikit ya, tapi yang pasti di Juni sudah bisa ditetapkan,” kata Ketut kepada Telset.id disela-sela acara diskusi Lingkar Kuningan yang membahas “Efisiensi Operator Demi tarif yang bersahabat, Mungkinkah?” di Oakwood Jakarta, Senin (29/5/2017).
Proses seleksi akan dilakukan BRTI setelah lebaran, dijelaskan Ketut, pihaknya harus kembali mengecek apa akan dilakukan saat bulan puasa atau memang setelah lebaran.
Menurutnya, setelah permen disahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk tim seleksi lelang. Peran mereka akan menentukan siapa saja anggota, ketua, sekretaris, dan komponen lainnya.
Selanjutnya di dalam peraturan yang nanti sudah ditetapkan,dokumen akan diambil oleh calon peserta lelang yang mau ikut seleksi. Jadi, nanti setelahnya akan dibentuk dokumen seleksi, dan akan diumumkan peluang usaha untuk lelang,” terangnya.
Sekedar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Meski uji publik ini sudah selesai 5 Maret 2015 yang lalu, namun hingga kini peraturan pemerintah tetang aturan lelang belum juga diumumkan. (MS)