Telset.id – Polemik kuota data internet yang hangus karena masa berlaku habis terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang belum paham bahwa mekanisme ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi resmi dan tidak merugikan negara. Lantas, bagaimana penjelasan lengkapnya?
Dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) bertajuk “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?”, para ahli telekomunikasi dan regulator sepakat bahwa kebijakan ini sudah sesuai aturan. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menegaskan bahwa operator seluler berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 74 Ayat 2, yang menyatakan deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
Regulasi Jelas, Transparansi Diutamakan
Marwan menjelaskan, operator telah memberikan informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan kuota data, termasuk masa aktif, harga, dan jumlah kuota. “Ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” ujarnya. Artinya, pelanggan sebenarnya sudah diberi tahu sejak awal tentang masa berlaku kuota mereka.
Agung Harsoyo, Pengamat Telekomunikasi dari ITB, menambahkan bahwa infrastruktur telekomunikasi di Indonesia membutuhkan biaya besar. “Internet kini menjadi kebutuhan pokok, tapi harganya justru semakin murah. Padahal, membangun jaringan di negara kepulauan seperti Indonesia tidaklah mudah,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme kuota hangus juga membantu menjaga keberlanjutan industri.
Baca Juga:
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan menegaskan bahwa sisa kuota yang hangus tidak merugikan negara. “Paket data sudah termasuk PPN dan PNBP yang disetor ke kas negara,” katanya. Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Kebijakan Publik, menambahkan bahwa kerugian negara hanya terjadi jika ada subsidi. “Justru operator membayar pajak dari penjualan kuota,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa operator seperti IM3 Ooredoo telah menerapkan data rollover untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada pelanggan. Namun, kebijakan ini tetap memiliki batasan tertentu.
Edukasi untuk Konsumen
David M. L. Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, menekankan pentingnya edukasi. “Operator perlu lebih aktif memberi tahu pelanggan jika kuota mereka hampir habis,” ujarnya. Ia juga menyarankan penggunaan pesan singkat untuk mengingatkan pelanggan memanfaatkan sisa kuota.
Denny Setiawan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan, mekanisme serupa juga berlaku di negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. “Kami akan mendorong operator lebih transparan sebagai win-win solution,” pungkasnya.