Telset.id, Jakarta – Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019, kemunculan berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian lainnya semakin marak beredar di media sosial. Berita negatif yang sering membingungkan dan meresahkan masyarakat inipun menjadi PR tersendiri bagi Kominfo, yang tentunya tak bisa didiamkan atau dengan kata lain harus diberantas. Bagaimana caranya? Dengan menerapkan regulasi yang tegas.
Untuk itu, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan tersebut di media sosial dua negara, yakni Malaysia dan Jerman.
“Saat ini di Indonesia sedang menghadapi gelombang konten negatif. Sebagian konten negatif bermuatan politik muncul karena gelaran Pilkada tahun 2017 dan Pilpres tahun depan,” ujar keterangan resmi Kominfo di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga: Menkominfo: Sementara “Puasa Medsos” Dulu
Dalam keterangannya, Kominfo menyatakan segera melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memastikan semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Menteri Kominfo Rudiantara telah menugaskan secara khusus Tim Kominfo untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara. Tujuannya supaya pemerintah dapat memitigasi isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi.
Sebelumnya, Kominfo telah melakukan komunikasi intensif semenjak dilakukan pembahasan rancangan legislasi anti hoaks antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia, termasuk parlemennya. Hal serupa juga dilakukan Kominfo dengan Pemerintah Jerman.
Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Disini, Tim Kominfo akan memastikan isu dan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dan penerapan aturan tentang isu-isu tersebut.
Sedangkan Jerman telah menerapkan penegakan hukum di media jejaring sosial pada 11 Januari 2018 dengan undang-undang yang dikenal sebagai NetzDG (Network Enforcement Law).
Beleid yang khusus berkaitan dengan penanganan konten negatif berupa ujaran kebencian atau hate speech ini salah satunya mengatur agar perusahaan layanan/platform media sosial wajib menghapus konten negatif dalam waktu 24 jam. Perusahaan media sosial yang kedapatan membiarkan ujaran kebencian tersebar akan dijatuhi denda.
Kedatangan Tim Kominfo tersebut untuk mengidentifikasi konsekuensi dan dampak penerapan regulasi yang sudah berjalan selama empat bulan.
Tim ini berasal dari gabungan para pemangku kepentingan yang dikoordinir oleh Kominfo.
“Salah satu Tugas Tim Kominfo adalah mengidentifikasi beberapa poin krusial yang bisa diterapkan di Indonesia, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, nilai luhur bangsa dan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Kominfo.
Disamping itu, Tim ini juga akan mengkaji cakupan ideal mengenai batasan berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
“Hal itu dibutuhkan supaya regulasi dapat diterapkan proporsional, tidak mengancam kemerdekaan berpendapat, kebebasan berekspresi dan demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia,” tandas Kominfo lagi. [WS/IF]