Sudah Daftar PSE, Google Cs dan WhatsApp Tidak Jadi Diblokir

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memastikan kalau aplikasi milik Google, termasuk YouTube dan Instagram, tidak diblokir karena sudah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing lingkup privat.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Kominfo menyatakan per tanggal 20 Juli 2022 kemarin, PSE yang belum terdaftar akan dilakukan pemblokiran, termasuk layanan Google.

Pengguna menjadi resah karena hingga tadi malam, nama Google dan YouTube belum masuk daftar di situs PSE Kominfo. Banyak yang bertanya-tanya, apalah Google dan YouTube akan diblokir?

Nasib Google akhirnya terjawab, setelah Kominfo lewat Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan buka suara untuk meluruskan isu pemblokiran tersebut.

BACA JUGA:

Dalam konferensi pers pada Kamis (221/7/2022), Semuel menuturkan kalau Google tidak terblokir karena telah mendaftarkan keempat aplikasi mereka. Keempat yang dimaksud adalah Google Search Engine atau Google Chrome, Google Play Store, YouTube dan Google Maps.

Sementara Google Cloud Region Jakarta telah terlebih dahulu terdaftar dan masuk dalam PSE domestik, karena berada di Jakarta.

Akan tetapi, pria yang akrab disapa Semmy itu tidak menuturkan bagaimana nasib aplikasi Google lainnya seperti Google Mail, Google Drive, Google Doc dan lain sebagainya.

“Jadi kita baru dapat kabar kalau ada 4 lagi tambahan layanan Google yang sudah terdaftar yakni YouTube, Google Search Engine, Google Play Store dan Google Maps,” imbuh Semuel.

Sayangnya saat tim Telset mengakses situs PSE pada hari ini, nama Google, YouTube, Google Play Store dan Maps belum masuk dalam daftar PSE Kominfo.

Justru nama WhatsApp, yang pada Selasa (19/7/2022), kemarin belum masuk dalam daftar, kini namanya telah muncul di situs. Artinya bisa dikatakan kalau aplikasi milik Meta itu sudah terdaftar.

Menjelang pemblokiran aplikasi yang tidak terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada 20 Juli 2022 terdapat beberapa aplikasi yang akhirnya mendaftarkan diri seperti Facebook dan Netflix sebagai PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BACA JUGA:

Berdasarkan pantauan Telset di situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022) kemarin, kedua aplikasi milik Meta yakni Facebook dan Instagram telah masuk dalam daftar PSE Asing per hari ini. Selain kedua platform tersebut, Netflix juga sudah masuk dalam daftar PSE Asing di Kominfo. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI