Telset.id – Bayangkan bisa menikmati internet fixed broadband berkecepatan 100 Mbps dengan harga terjangkau di pelosok Indonesia. Mimpi ini mulai diwujudkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui seleksi pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA).
Kebijakan ini tertuang dalam Permen Komdigi No. 13 Tahun 2025 yang membagi alokasi frekuensi menjadi tiga regional. Langkah strategis ini tak hanya memperluas jaringan internet nirkabel tetap, tetapi juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung seperti fiber optik.
Kriteria Ketat untuk Calon Operator
Komdigi menetapkan syarat ketat bagi peserta seleksi. Mereka harus memiliki:
- Perizinan jaringan tetap berbasis fiber optik (KBLI 61100)
- Lisensi BWA wireless (KBLI 61200) dengan proyek utama bukan pendukung
- Izin ISP (KBLI 61921)
Peserta juga dilarang dalam kondisi pailit atau terafiliasi dengan peserta lain. Dokumen wajib meliputi formulir permohonan, bid bond, dan proposal teknis yang menjamin layanan internet 100 Mbps untuk rumah tangga dalam 5 tahun.
Baca Juga:
Skema Internet Murah Tanpa Patokan Harga
Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menjelaskan filosofi kebijakan ini: “Investasi murah akan berdampak pada tarif murah. Kami punya program internet murah, tapi tidak mematok harga karena regulasi hanya mengatur formula tarif.”
Berbeda dengan WiFi rumahan, layanan ini dirancang khusus untuk aktivitas fixed broadband. “Dari BTS ke router lalu PC. Bukan untuk WiFi seluler di rumah,” tegas Wayan. Operator akan menentukan sendiri tarif layanan 100 Mbps yang kompetitif.
Kebijakan ini melengkapi strategi refarming frekuensi sebelumnya seperti alokasi 2,3 GHz untuk 5G dan lelang 2,1 GHz oleh Telkomsel.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa memutus ketergantungan pada jaringan seluler untuk kebutuhan broadband rumah tangga. Layanan fixed wireless di frekuensi 1,4 GHz diharapkan menjadi solusi internet stabil dengan latensi rendah untuk kerja dan belajar jarak jauh.