Komdigi Layangkan Teguran Ketiga ke X, Denda Naik Jadi Rp 78 Juta

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Bayangkan sebuah platform media sosial global dengan miliaran pengguna, namun tanpa kantor perwakilan atau pejabat penghubung di Indonesia. Itulah realitas yang dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menertibkan X, platform milik Elon Musk yang terus mengabaikan kewajiban hukum di Tanah Air.

Komdigi baru saja melayangkan teguran ketiga kepada X Corp setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi. Surat teguran ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi, menandai eskalasi ketegangan antara regulator digital Indonesia dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Bagi Anda yang mengira ini sekadar persoalan administratif biasa, pikirkan lagi. Kasus ini menyentuh jantung persoalan tata kelola ruang digital Indonesia – bagaimana negara menjaga kedaulatan digitalnya di tengah gelombang platform global yang seringkali bersikap arogan terhadap regulasi lokal.

Eskalasi Sanksi yang Tak Terhindarkan

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan pers Senin (13/10/2025) mengungkapkan kekesalannya. “Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” tegas Alex.

Melalui surat teguran terbaru, nilai denda administratif terhadap X naik menjadi Rp 78.125.000. Kenaikan ini merupakan hasil akumulasi dari teguran sebelumnya dan bagian dari eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Eskalasi tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Langkah tegas Komdigi ini bukan tanpa alasan. Pemicunya adalah temuan konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meski X kemudian menindaklanjuti perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa regulator tidak main-main dalam menegakkan aturan.

Masalah Mendasar: Tidak Ada Narahubung

Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah fakta bahwa X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing yang beroperasi di Indonesia.

“Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” jelas Alexander dengan nada prihatin.

Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten berbahaya. Tanpa adanya narahubung, komunikasi antara regulator dengan platform menjadi sangat sulit dan tidak efektif.

Bayangkan jika Anda harus mengurus administrasi penting tetapi tidak tahu harus menghubungi siapa. Itulah yang dialami Komdigi dalam berurusan dengan X. Ketidakhadiran narahubung ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan sikap tidak serius dari X dalam mematuhi hukum Indonesia.

Komitmen Menjaga Ruang Digital yang Sehat

Menurut Alex, langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum. “Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari sanksi ini bukan sekadar menghukum, tetapi menegakkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum dalam ekosistem digital Indonesia.

Kasus X ini mengingatkan kita pada beberapa insiden serupa di masa lalu. Seperti yang terjadi pada Facebook yang pernah diancam blokir karena konten negatif, atau Pornhub yang didenda triliunan rupiah karena pornografi anak. Polanya sama: platform global yang lambat merespons regulasi lokal.

Persoalan ini juga berkaitan erat dengan pendekatan keamanan yang diambil pemerintah dalam mengatur ruang digital. Di sisi lain, kita juga melihat upaya memberdayakan masyarakat dalam melaporkan konten ilegal, seperti mekanisme pelaporan konten ilegal di Telegram.

Lalu apa langkah selanjutnya jika X tetap membangkang? Kemungkinan eskalasi sanksi lebih berat terbuka lebar. Kita sudah melihat preseden dengan 57 ISP yang terancam dicabut izinnya karena belum bayar BHP. Tidak menutup kemungkinan X akan menghadapi konsekuensi serupa jika terus mengabaikan kewajibannya.

Pelajaran penting dari kasus ini jelas: tidak ada platform yang kebal hukum, sebesar apapun mereka. Regulasi digital Indonesia terus berkembang dan semakin matang. Bagi platform asing, pilihannya hanya dua: patuh atau menghadapi konsekuensi. Bagi pengguna, ini adalah jaminan bahwa ruang digital kita dilindungi oleh payung hukum yang jelas dan ditegakkan dengan konsisten.

Pertanyaannya sekarang: akankah X belajar dari pengalaman platform lain yang akhirnya memilih untuk patuh? Atau mereka akan terus bersikap arogan hingga menghadapi sanksi yang lebih berat? Jawabannya akan menentukan masa depan operasional mereka di Indonesia – pasar digital dengan potensi luar biasa yang sayang untuk dilewatkan hanya karena sikap tidak kooperatif.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI