Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tak main-main dalam mengawal merger XL Axiata dan Smartfren. XLSmart, nama baru hasil penggabungan dua operator ini, diberi tugas berat dengan konsekuensi sanksi administratif jika tak memenuhi target.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyampaikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi XLSmart pasca-merger. “Sanksi administratif berupa denda sampai pencabutan izin,” tegas Meutya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik.
Target Ambisius XLSmart
Berikut adalah deretan tugas yang harus diselesaikan XLSmart dalam beberapa tahun ke depan:
- Peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada 2029
- Pembangunan 8.000 BTS baru, khususnya di daerah dengan layanan terbatas
- Peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah
- Perluasan jaringan ke 8.000 fasilitas layanan kesehatan
- Konektivitas untuk 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia
“Ini kita harapkan dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler. Layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” ujar Meutya menambahkan.
Dua Tahun untuk 8.000 BTS
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, memberikan penjelasan lebih rinci tentang target pembangunan BTS. “Internet yang lebih bagus ya. Pertama kita mintakan mereka di layanan-layanan publik seperti puskesmas, tempat sekolah, dan sebagainya. Jadi akan tambah kualitas dan tambah coverage,” jelas Denny.
Meski belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan menjadi prioritas, Denny menegaskan bahwa pembangunan 8.000 BTS ini akan tersebar merata di seluruh Indonesia, tidak terkonsentrasi di satu wilayah tertentu. Target waktu penyelesaiannya pun cukup ketat – maksimal dua tahun sejak persetujuan akhir merger terverifikasi.
Denda Menanti Jika Gagal
Komdigi telah menyiapkan sejumlah sanksi administratif jika XLSmart gagal memenuhi kewajibannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kalau misalnya nggak perform seberapa side, kemudian ada denda berapa gitu. Ada, ada aturannya,” tegas Denny tanpa merinci besaran denda yang mungkin dikenakan.
Dengan kebijakan ini, Komdigi berharap merger XL Axiata dan Smartfren tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.