Telset.id, Jakarta – Seperti sudah diketahui sebelumnya, Telegram versi web telah diblokir oleh pemerintah Indonesia per 14 Juli lalu, karena dianggap memiliki banyak kanal tentang terorisme. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa yang diblokir hanya versi web, sementara aplikasi Telegram masih bisa digunakan?
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, bahwa Telegram versi website memiliki kemampuan yang lebih daripada versi aplikasi yang dibuka via ponsel.
“Versi website punya kemampuan yang lebih dibanding aplikasi, seperti kemampuan mengirim file sebesar 1,5GB,” katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/07/2017).
[Baca juga: Diblokir Indonesia, Telegram Masih “Bebas” di Malaysia]
Meski versi aplikasi masih bisa digunakan, menurut Semuel, Telegram masih belum sepenuhnya “aman” beroperasi di Indonesia. Karena jika pihak Telegram masih belum mematuhi aturan yang diminta Kominfo, maka kemungkinan adanya pemblokiran “tahap selanjutnya” pada aplikasi buatan Pavel Durov itu bisa saja terjadi.
“Ini peringatan keras demi menjaga keamanan negara dan menegakkan kedaulatan,” tegas Semuel.
Sebelumnya, Kemkominfo resmi telah melakukan pemblokiran Telegram sejak Jumat 14 Juli 2017. Kemkominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram per tanggal 14 Juli 2017.
Dalam penjelasannya Kemenkominfo mengatakan bahwa pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
[Baca juga: Kominfo Siapkan SOP Kerjasama dengan Telegram]
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer.
[Baca juga: Sempat Membantah, Pendiri Telegram Akhirnya Mengaku Salah]
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. [FHP/HBS]
(FHP)