Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengatur pembagian hasil yang adil antara platform dan mitra kurir pengantar barang serta makanan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan komitmen tersebut dalam wawancara di Jakarta, Rabu (19/8/2026). βKita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,β ujar Nezar.
Menurut Nezar, skema bagi hasil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan nantinya akan memiliki pengaturan yang berbeda dengan mitra pengantar orang. Skema untuk pengantar barang dan makanan tidak akan mengadopsi pembagian hasil 92:8 dan masih perlu digodok agar bisa menyesuaikan antara kepentingan mitra kurir dan platform digital.
β(Skema) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,β kata Nezar.
Perbedaan skema bagi hasil itu menurut Nezar terjadi karena komponen dalam pengantaran barang dan makanan lebih kompleks dibandingkan dengan pengantaran orang. Ia mencontohkan komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang yang bisa ditentukan dari jumlah penumpangnya.
Selain itu ada juga faktor algoritma hingga risiko yang juga turut diperhitungkan untuk dapat menghasilkan formula bagi hasil yang adil dan seimbang bagi pihak platform digital dan mitra kurir. Hal ini menjadi krusial mengingat regulasi baru yang tengah disusun akan berdampak langsung pada operasional harian para kurir.
Terlepas dari semua itu, Nezar memastikan Kementerian Komdigi yang dipercaya untuk menciptakan skema bagi hasil adil untuk mitra kurir pengantar barang dan makanan bakal menyerap semua aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait.
βNanti kita lihat mana yang terbaik, dalam artian tentu saja sesuai dengan semangat Perpres yang sudah diamanatkan oleh Presiden tentang pembagian yang lebih adil buat pengemudi demikian juga tetap menjaga kesinambungan dari bisnis ataupun ekosistem digital,β kata Nezar.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada Selasa (18/8) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai regulasi layanan ojek online. Dari pembahasan yang berlangsung disepakati bahwa pengaturan terkait dengan mitra pengantaran kurir dan makanan bakal ditangani oleh Kementerian Komdigi, sedangkan untuk pengaturan transportasi angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
Kementerian UMKM juga diberikan mandat penting dalam aturan ini untuk menaungi para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojek online. Setelah finalisasi, kementerian terkait yang disebutkan bakal melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait mulai dari organisasi, pengemudi transportasi online, hingga para platform digital.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar di tengah berkembangnya ekosistem pengantaran di Indonesia. Berbagai inovasi teknologi terus bermunculan, termasuk robot kurir yang mulai diuji coba di berbagai negara. Namun, regulasi yang adil tetap menjadi fondasi utama untuk melindungi kepentingan para mitra pengemudi.
Kompleksitas Skema Bagi Hasil Pengantaran Barang
Nezar menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dalam perhitungan bagi hasil antara pengantaran orang dengan pengantaran barang dan makanan terletak pada kompleksitas komponennya. Untuk pengantaran orang, perhitungan dapat ditentukan dari jumlah penumpang yang relatif sederhana. Sementara untuk pengantaran barang dan makanan, objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran yang berbeda-beda.
Faktor algoritma dan risiko juga menjadi pertimbangan penting dalam menyusun formula bagi hasil. Kemkomdigi perlu memastikan bahwa formula yang dihasilkan mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, baik platform digital maupun mitra kurir, tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis ekosistem digital secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga bersinggungan dengan perkembangan teknologi pengantaran modern. Beberapa perusahaan telah mengeksplorasi penggunaan robot pengantar untuk meningkatkan efisiensi. Namun, regulasi yang sedang disusun ini tetap berfokus pada perlindungan hak-hak mitra pengemudi manusia yang menjadi tulang punggung industri pengantaran online di Indonesia.
Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan ekosistem pengantaran online di Indonesia dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan. Para mitra kurir mendapatkan kepastian pendapatan yang lebih baik, sementara platform digital tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan margin yang wajar.





Komentar
Belum ada komentar.