📑 Daftar Isi

Kemkomdigi: Notifikasi Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet

Kemkomdigi: Notifikasi Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa notifikasi peringatan masa aktif dari operator seluler belum cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Denny, bentuk perlindungan berupa notifikasi SMS maupun aplikasi hanya bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung kepentingan jutaan pengguna internet di Indonesia yang selama ini berpotensi kehilangan kuota yang sudah mereka beli. Kemkomdigi pun mendorong para operator seluler untuk memberikan mekanisme perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi, sehingga pelanggan berkesempatan tetap memanfaatkan kuota yang sudah mereka beli.

Dorongan tersebut muncul setelah Kemkomdigi melakukan evaluasi terhadap laporan perdana dari para operator seluler pasca putusan MK. Hasilnya, pemerintah menemukan bahwa ketiga operator seluler sudah menyediakan opsi paket internet rollover atau paket internet terakumulasi, meski dengan cakupan yang beragam. Namun, evaluasi itu juga menemukan masih tersedia paket non-rollover atau paket kuota yang hangus pada akhir periode, yang hanya dilengkapi perlindungan sebatas notifikasi.

Rincian Paket Non-Rollover dari Tiga Operator Seluler

Dalam evaluasi tersebut, XLSMART tercatat masih menyisakan 9 paket berkonsep penguatan informasi dan notifikasi, di luar 92 paketnya yang sudah menggunakan mekanisme akumulasi sisa kuota (rollover). Kondisi serupa ditemukan pada Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dengan 71 paket dari total 94 paket yang dievaluasi masih sekadar mengandalkan tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Sementara untuk Telkomsel, masih terdapat 76 paket dari total 95 paket yang perlindungannya sebatas notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota. Kemkomdigi meminta agar puluhan paket non-rollover dari ketiga operator seluler tersebut segera disesuaikan untuk mendapatkan mekanisme perlindungan riil sesuai dengan amanah putusan MK.

“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” Denny menegaskan.

Evaluasi yang dilakukan Kemkomdigi ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap operator seluler dalam mematuhi putusan MK. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah mengevaluasi langkah tiga operator seluler dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan, yang hasilnya menunjukkan adanya variasi mekanisme perlindungan antaroperator.

Bagi pelanggan, perbedaan mekanisme ini berdampak langsung pada nilai ekonomi yang bisa diselamatkan dari kuota yang telah dibeli. Paket dengan mekanisme rollover memungkinkan sisa kuota terakumulasi dan tetap dapat digunakan pada periode berikutnya, sementara paket non-rollover membuat sisa kuota hangus pada akhir periode meski pelanggan sudah menerima notifikasi peringatan.

Kemkomdigi menegaskan bahwa notifikasi intens yang dikirim pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir tidak cukup menggantikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota. Pemerintah memandang perlindungan yang benar-benar memenuhi amanah putusan MK harus mampu memastikan pelanggan tidak dirugikan secara ekonomi atas kuota yang sudah mereka bayar.

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan sejumlah kebijakan digital lain yang tengah dijalankan Kemkomdigi, termasuk penegakan kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik. Kemkomdigi sebelumnya meminta 25 PSE untuk memenuhi kewajiban pendaftaran dengan batas waktu 22 September 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem digital nasional secara lebih tertib.

Selain itu, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan kerangka sanksi bagi platform digital yang melanggar aturan, dengan denda hingga 6 persen. Langkah ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga disertai konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban yang ditetapkan.

Dampak bagi Pelanggan dan Langkah Selanjutnya

Dengan hasil evaluasi ini, pelanggan diharapkan dapat lebih mencermati jenis paket internet yang mereka beli, khususnya terkait ada atau tidaknya mekanisme rollover. Perbedaan antara paket rollover dan non-rollover kini menjadi informasi yang krusial, karena menentukan apakah sisa kuota pelanggan masih bisa dimanfaatkan atau hangus pada akhir periode.

Kemkomdigi meminta agar puluhan paket non-rollover dari ketiga operator seluler tersebut segera disesuaikan untuk mendapatkan mekanisme perlindungan riil sesuai dengan amanah putusan MK. Permintaan ini menegaskan posisi pemerintah bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perlindungan terhadap hak ekonomi konsumen.

Bagi pengguna, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa mekanisme perlindungan sisa kuota internet masih dalam proses penyesuaian di tingkat operator. Sementara proses tersebut berjalan, pemahaman terhadap karakteristik paket yang digunakan menjadi hal yang penting agar pengguna tidak kehilangan nilai ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Kemkomdigi menegaskan bahwa evaluasi terhadap laporan operator seluler akan terus dilakukan untuk memastikan amanah putusan MK benar-benar terwujud dalam bentuk perlindungan substantif, bukan hanya notifikasi yang bersifat mengingatkan. Pemerintah juga menekankan bahwa mekanisme perlindungan harus benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan.

Dengan posisi tersebut, arah kebijakan perlindungan kuota internet ke depan akan berfokus pada mekanisme yang memberi manfaat ekonomi nyata bagi pelanggan, bukan sekadar pengingat masa berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada seberapa cepat operator seluler menyesuaikan paket-paket non-rollover mereka sesuai permintaan Kemkomdigi.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.