Kemenperin Tegaskan Bahwa Pabrik Apple AirTag Tak Termasuk ke TKDN

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag dengan nilai investasi sebanyak USD1 miliar di Batam memicu perdebatan terkait kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa investasi berupa pabrika Apple AirTag tersebut tidak dapat dihitung sebagai kontribusi dalam skema TKDN untuk produk iPhone 16, meskipun hal ini merupakan langkah Apple agar produk tersebut dapat dirilis di Indonesia.

Sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017, hanya investasi yang berkaitan langsung dengan HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang dapat diakui sebagai pemenuhan TKDN. AirTag, yang merupakan aksesoris pelengkap HKT, dianggap bukan komponen esensial dari kategori produk tersebut.

BACA JUGA:

Sebagai hasilnya, meskipun investasi besar direncanakan oleh Apple, produk dari pabrik AirTag di Batam tidak akan memenuhi syarat untuk mendukung perhitungan TKDN iPhone 16. Ini berarti bahwa Apple tetap harus mematuhi tiga skema TKDN yang diatur dalam regulasi jika ingin meluncurkan iPhone 16 di Indonesia.

Dalam negosiasi dengan pemerintah, Apple mengajukan proposal yang mencakup periode 2023–2026 dan memilih skema ketiga dari tiga opsi yang tersedia dalam regulasi TKDN.

Menurut Kemenperin, Apple telah menyampaikan nilai investasi terkait inovasi mereka. Namun, nilai tersebut masih dianggap belum memenuhi ekspektasi yang dihitung secara teknokratis oleh Kemenperin.

Sebagai tanggapan, pemerintah memberikan counter proposal yang berisi angka investasi yang lebih sesuai dengan beberapa kriteria:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
  2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
  3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
  4. Kontribusi dalam penciptaan lapangan kerja baru
  5. Penjualan Apple di Indonesia (yang tercatat mencapai Rp56 triliun pada 2023–2024).
  6. Penerapan sanksi administratif sesuai regulasi jika persyaratan tidak dipenuhi.

Rencana investasi ini menyoroti tantangan regulasi dan kebutuhan akan keadilan dalam investasi di sektor teknologi Indonesia. Apple, sebagai salah satu produsen teknologi terbesar di dunia, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan, termasuk penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan nilai tambah lokal.

Namun, kepatuhan terhadap aturan lokal seperti TKDN tetap menjadi fokus utama dari Kemenperin terhadap investasi raksasa teknologi asal Cupertino ini di tanah air..

Dari perspektif pemerintah, memastikan bahwa semua produsen HKT, termasuk Apple, mematuhi aturan adalah langkah penting untuk menciptakan ekosistem teknologi yang adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA:

Rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam adalah bagian dari strategi Apple untuk memperkuat posisinya di pasar Indonesia. Namun, tantangan regulasi TKDN menjadi penghambat yang harus diselesaikan melalui dialog konstruktif antara Apple dan pemerintah.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perencanaan investasi yang tidak hanya berfokus pada keuntungan perusahaan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI