Telset.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah mempertimbangkan langkah tegas terhadap iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Langkah yang ingin diambil oleh Kemenperin ini berupa pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat yang teridentifikasi sebagai barang bawaan penumpang atau impor pribadi tanpa memenuhi aturan registrasi yang berlaku.
Sementara itu, Febri Hendri, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024, jumlah iPhone 16 yang masuk melalui jalur Bea Cukai bertambah hingga 2.000 unit. Dengan demikian, total perangkat iPhone 16 yang beredar di Indonesia kini mencapai 11.000 unit.
BACA JUGA:
- Apple Siapkan Investasi Sebanyak USD100 Juta untuk Indonesia
- DPR RI Geram Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Usul Blokir iPhone!
Kemenperin mencatat bahwa perangkat ini masuk ke pasar Indonesia baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi. Jalur tidak resmi, termasuk barang bawaan penumpang, menjadi perhatian utama pemerintah karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak dan merugikan distributor resmi.
Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan komitmennya untuk mengontrol peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa mengikuti regulasi. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah memblokir IMEI perangkat tersebut sehingga tidak dapat digunakan di jaringan operator seluler di Indonesia.
“Kami siap menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan melalui jalur tidak resmi, terutama barang bawaan penumpang,” ujar Agus Gumiwang. Selain itu, Kemenperin juga meminta marketplace untuk tidak menampilkan iPhone 16 series yang belum memenuhi syarat resmi.
Meskipun ancaman pemblokiran telah diumumkan, hingga kini Kemenperin belum memblokir perangkat iPhone 16. Hal ini disebabkan belum adanya bukti konkret bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan secara aktif di Indonesia.
“Kami belum menerima bukti bahwa perangkat iPhone 16 series ini diperjualbelikan. Namun, jika ada bukti, kami akan langsung bertindak,” ujar Febri Hendri.
Kemenperin juga menegaskan bahwa perangkat yang masuk melalui jalur barang bawaan akan di-screening ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah pemblokiran IMEI ini dapat memberikan dampak signifikan, baik bagi konsumen maupun pasar ponsel di Indonesia. Konsumen yang membeli perangkat dari luar negeri tanpa registrasi resmi akan menghadapi risiko perangkatnya tidak dapat digunakan. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli perangkat melalui jalur resmi.
Bagi distributor resmi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih adil dan meningkatkan pendapatan dari pajak dan bea cukai. Namun, tanpa penegakan yang konsisten, potensi masuknya perangkat melalui jalur tidak resmi akan terus menjadi tantangan.
Pemblokiran IMEI telah menjadi alat utama pemerintah untuk menertibkan pasar ponsel di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa perangkat yang digunakan di Indonesia telah memenuhi persyaratan resmi, termasuk pembayaran pajak impor dan kepatuhan terhadap aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
BACA JUGA:
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
- Kata Menkominfo Soal iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
Dengan kasus iPhone 16 ini, Kemenperin ingin mengirimkan pesan bahwa setiap perangkat yang masuk ke Indonesia harus mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi industri lokal dan distributor resmi dari persaingan tidak sehat.