Kemenhub Ungkap Kesalahan GrabCar & Uber

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk memblokir Uber dan GrabCar. Dalam surat rekomendasi itu, Jonan memberikan beberapa poin kesalahan yang telah dibuat kedua layanan tranportasi online itu.

Dalam surat rekomendasi tertanggal 14 Maret 2016, Menhub Jonan membeberkan sejumlah “dosa” yang telah dilakukan Uber dan GrabCar, sehingga keduanya layak untuk segera diblokir oleh Kominfo.

Dalam surat tersebut Jonan menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha baik di bidang transportasi maupun di perangkat lunak maka setiap perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  • UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
  • Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing.
  • Peraturan Pemerintah No 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Jonan juga menjelaskan dalam suratnya bahwa Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) dinyatakan melakukan pelanggaran antara lain:

  1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
  2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
  4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah NKRI.
  5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan perusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan. Tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di Indonesia.
  6. Pelanggaran lainnya adalah tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi akan tetapi dengan perusahaan ilegal atau perorangan.
  7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi
  8. Berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar dan angkutan umum semakin tidak diminati.

Jonan dalam surat tersebut juga mengingatkan Rudiantara kedua perusahaan adalah milik negara asing yang dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya.

Ditegaskan bahwa seluruh dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat dan memungkinkan data tersebut digunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.

Di akhir suratnya Jonan meminta Kemenkominfo menutup aplikasi Uber dan Grab Car serta layanan sejenis selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang punya izin resmi. [HBS]

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI