Kemenhub Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Ojol per 11 September 2022

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah resmi menaikan tarif ojek online (ojol) mulai hari ini, Minggu (11/9/2022). Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Tarif ojol resmi dinaikan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu mengeluarkan Keputusan Menteri 677 Tahun 2022, seiring kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite

“Kenaikkan tarif ojol resmi berlaku tanggal 11 September jam 00.00 WIB,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat dikonfirmasi Telset, Minggu (11/9/2022). Kenaikan tarif ojol ini sempat mundur dari rencana awal pada Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA:

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

“Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%.

BACA JUGA:

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua). [HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI