Telset.id, Jakarta – 31 Oktober lalu pemerintah resmi memberlakukan registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, tingkat kegagalan proses registrasi kartu SIM prabayar masih cukup tinggi, yakni sekitar 20 persen.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ahmad M Ramli, per tanggal 7 November 2017 pukul 12.30 WIB, sudah ada 46.559.400 pelanggan prabayar yang lakukan registrasi. Dijelaskannya, meski angka tersebut cukup tinggi, tingkat kegagalan yang dialami oleh pelanggan prabayar juga cukup tinggi.
“Persentasenya masih cukup tinggi, di atas 20% kegagalannya,” jelas Ramli dalam acara diskusi yang digagas ‘Forum Merdeka Barat 9’, di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (07/11/2017).
Dijelaskannya, kegagalan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor. Seperti mengirimkan SMS dengan format yang salah, salah memasukkan nomor NIK dan KK dan kesalahan sederhana lainnya. Lebih lanjut menurut Ramli, kegagalan paling banyak terjadi pada 31 Oktober atau saat pertama kali pendaftaran dibuka.
“Kegagalan terbanyak terjadi pada tanggal 31 Oktober, karena banyak kabar palsu yang beredar jika pada tanggal tersebut adalah hari terakhir pendaftaran. Padahal haris terakhir pendaftaran adalah 28 Februari 2018,” ujar Ramli.
Namun, menurut Ramli, agar kegagalan yang dialami oleh para pendaftar ulang kartu prabayar tidak terjadi kembali, mereka bisa datang ke gerai-gerai yang telah disediakan oleh para operator. Hal tersebut karena gerai-gerai tadi akan membantu proses pendaftaran ulang hingga berhasil.
“Tingkat kegagalan ini difasilitasi dengan datang ke gerai. Kalau dia datang ke gerai, otomatis akan dibantu supaya pendaftaran tidak gagal lagi,” jelasnya.
Meski tingkat kegagalan masih tinggi, dia optimis jika program registrasi ulang kartu SIM ini bisa menyimpan data seluruh nomor yang aktif digunakan oleh masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan dengan melakukan pendaftaran kartu prabayar, penduduk bisa mendapatkan keamanan dan kepastian hukum.
“Saya optimis program ini bisa meregistrasi seluruh nomor aktif yang ada. Total sekarang ada 360 juta nomor pra bayar yang aktif. Jika dihitung maka ada 149 nomor aktif per 100 penduduk Indonesia,” pungkas Ramli. (FHP/HBS)